Pemko Bukittinggi Menggelar Kegiatan Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pemko Bukittinggi Menggelar Kegiatan Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pemko Bukittinggi Menggelar Kegiatan Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bukittinggi, Editor.- Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar kegiatan sosialisasi Undang Undang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Aula Badan Keuangan, Jumat (01/09).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, saat ini masyarakat butuh perhatian sosial dan ekonomi. Tidak hanya untuk masyarakat dewasa, namun juga warga yang tergolong anak anak hingga remaja.

Masalah ekonomi, menurut Wako bisa diupayakan maksimal secara bertahap oleh pemerintah, tapi untuk masalah sosial, harus diupayakan bersama.

Lebih lanjut Wako menjelaskan, Ada 35.000 anak usia 0 hingga 18 tahun. ” Mereka itu harus kita jaga bersama. Bagaimana Niniak Mamak, simpul simpul, wali murid, ulama, dapat melindungi anak dan remaja di Bukittinggi dengan penanaman nilai agama, adat dan budaya,” ujar Erman Safar.

Dikatakannya, permasalahannya merupakan masa transisi peradaban seluruh dunia. Anak anak lebih canggih berteknologi dari pada orang tuanya. Ini harus diantisipasi dari sekarang.

“Banyak orang tua berikan akses lebih dalam bidang teknologi, tapi lupa untuk mengawasinya. Kami hanya bisa mengimbau pencegahan untuk tindakan kekerasan anak dan perempuan. Kami pemerintah, bersama stakeholder, tugasnya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sosial. Sehingga apapun bentuk tindak kriminal atau kekerasan apapun itu namanya, tidak terjadi. Peningkatan kewaspadaan sosial harus terus disampaikan di tengah masyarakat,” pungkas Wako.

Sementara Kepala DP3APPKB Bukittinggi, Nauli Handayani, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang berbagai bentuk dampak kekerasan seksual.

“Dengan sosialisasi ini, kita dapat mengantisipasi atau meminimalisir terjadinya keguncangan psikologis korban dan memutus mata rantai kejahatan seksual,” katanya.

Pada kegiatan ini, Wali Kota juga melantik forum anak daerah Kota Bukittinggi serta satgas perlindungan perempuan dan anak. Sosialisasi ini juga menghadirkan Zera Mendoza M.Psi seorang psikolog dan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai narasumber. ** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*