KUPA PPAS Perubahan 2023 Pemko Bukittinggi Disepakati

KUPA PPAS Perubahan 2023 Pemko Bukittinggi Disepakati
KUPA PPAS Perubahan 2023 Pemko Bukittinggi Disepakati

Bukittinggi, Editor.- Kebijakan Umum Perubahan APBD – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) tahun anggaran 2023 Koto Bukittinggi telah disepakati Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Bukittinggi setempat.

Nota kesepakatan KUPA PPAS 2023 itu, telah ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (30/08).

Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 disampaikan Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 9 Agustus lalu.

Setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan melalui rapat Badan Anggaran dan TAPD secara maraton berlangsung alot dalam perdebatannya,serta kritikan dan saran yang membangun, akhirnya sampailah pada kesimpulan untuk menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani hari ini, jelas Beny Yusrial.

Lebih lanjut di jelaskannya, setelah dilakukan pembahasan, terdapat penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang belum termuat dalam Perubahan RKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.

Untuk itu, Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen Berita Acara Kesepakatan Antara Walikota Bukittinggi dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Tidak Terdapat dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2023, katanya.

Sementara Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Asril, mengungkapkan, postur APBD dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023, terdiri dari pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan.

” Potensi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp17.855.168.924,- sehingga menjadi Rp733.373.984.970,- dari jumlah sebelumnya sebesar Rp751.259.153.894,-,” jelas Asril.

“Pendapatan daerah berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari awal sebesar Rp160.753.694. 941,- berkurang menjadi Rp114.608.328.941,-. Pendapatan transfer antar daerah terjadi kenaikan sebesar Rp3.781.987.835,- dari nilai awal yaitu Rp34.476.138.537,-, sehingga menjadi Rp38.258.126.372 -. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp556.029.320.416,- bertambah sebesar Rp1.723.328.703- sehingga menjadi Rp,557.752.649 .119, lain- lain PAD yang sah Rp 22.754.880.538,- jelasnya.

Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp833.948.428. 755,- bertambah sebesar Rp7.940.256.148,- sehingga menjadi Rp841.888.684.903,- yang terdiri dari Belanja Operasi semula sebesar Rp722.027.946.307,- bertambah sebesar Rp28.614.672.215,- sehingga menjadi Rp750.642.618.819,-. Belanja Modal semula sebesar Rp97.469.862. 448,- berkurang sebesar Rp16.674.416.364,- sehingga menjadi Rp80.795.446.084,-.

Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp4.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9.450.620. 000,-.

“Pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,- terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46,-,” ungkap Asril.

Dari data di atas maka terdapat defisit sebesar Rp31.192.512.245,- pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disepakati bersama antara DPRD dengan Wali Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang -undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan APBD didahului dengan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS.

“Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023, yang merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.

Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, Perubahan RKPD juga mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” pungkas Wako. ** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*