Pendapat Akhir Wali Kota Sawahlunto Terhadap Hasil Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Wali Kota Sawahlunto H. Deri Asta menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama
Wali Kota Sawahlunto H. Deri Asta menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama

Sawahlunto, Editor.- Pendapat Akhir Wali Kota Sawahlunto Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu dan Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Senin (31/07/2023).

Pada kesempatan Wali Kota Sawahlunto H. Deri Asta menyampaikan Keempat Fraksi DPRD Kota Sawahlunto yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2022 yang disampaikan pada tanggal 10 Juli 2023 yang lalu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Penetapan Peraturan Daerah ini adalah rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata H. Deri

H. Deri Asta mengatakan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2022 telah dimulai dari Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota tanggal 10 Juli 2023, dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 15 Juli 2023.

“Tanggal 18 Juli 2023 telah disampaikan Jawaban Wali Kota Sawahlunto terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, dilanjutkan dengan Pembahasan oleh masing-masing Komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama semua SKPD dari tanggal 18 sampai dengan 25 Juli 2023,” ungkapnya

Dengan upaya dan kerja keras semua anggota DPRD beserta TAPD, Alhamdulillah pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 tersebut yang telah disepakati dalam bentuk Persetujuan Bersama.

“Hal ini berarti pula bahwa sebuah Agenda dalam Penyelenggaraan Pemerintahan telah dapat diselesaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022 kepada seluruh masyarakat Kota Sawahlunto melalui Lembaga DPRD,” katanya

Dalam hal ini Wali Kota Sawahlunto, H. Deri Asta mengungkapkan setelah disetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2022 hari ini, tentunya kedepan akan menindaklanjuti saran-saran dan evaluasi yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD demi kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sawahlunto untuk masa yang akan datang.

Lebih lanjut Wali Kota H. Deri mengatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Materi dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 terdiri dari: 1. Laporan Realisasi Anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan Arus Kas, 4. Laporan Operasional, 5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 6. Laporan Perubahan Ekuitas, dan 7. Catatan Atas Laporan Keuangan serta beberapa lampiran,” sambungnya

Selanjutnya Wali Kota Sawahlunto H. Deri Asta mengatakan secara garis besarnya selama Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Sawahlunto menerima Pendapatan sebesar Rp. 620.647.226.213,62 terdiri dari:

1. Pendapatan Asli Daerah Rp.66.920.994.265,62
2. Pendapatan Transfer Rp.551.073.826.548,00
3.Lain-Lain Pendapatan Yang sah Rp. 2.652.405.400,00

Dari Pendapatan tersebut diatas telah dibelanjakan sebesar Rp. 643.653.414.741,00 terdiri dari:

1.Belanja Operasi Rp. 468.731.239.357,00
2.Belaja Modal Rp. 116.514.679.424,00
3.Belanja Tidak Terduga Rp. 294.991.005,00
4.Belanja Transfer Rp. 58.112.504.955,00

“Sehingga terdapat Defisit Rp. 23.006.188.527,38, sedangkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 35.121.134.786,76, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 12.114.946.259,38, sedangkan Aset terakhir berjumlah Rp. 997.472.917.132,35. Hal ini telah berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat,” sambungnya

Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Sawahlunto di hadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. dr. Ambun Kadri, MKM, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney, Kapolres yang diwakili Polsek Sawahlunto dan Dandim, yang diwakili Plh Kasdim Mayor CAJ Tutik Andayani, dan para Kepala OPD, serta Camat se Kota Sawahlunto. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*