Pemandangan Umum Empat Fraksi DPRD Kota Sawahlunto Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

Masing-masing Fraksi Beri Pemandangan Umum
Masing-masing Fraksi Beri Pemandangan Umum

Sawahlunto, Editor.- Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS, dan Gerindra), Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat, dan Perindo), Fraksi PKPI, serta Fraksi PAN, Golkar, dan PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sawahlunto Tahun 2021-2041, serta Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, pada hari Sabtu (15/07/2023).

Juru Bicara Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya, H. Afdal, S.Si, Apt., berpendapat dengan adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri ini akan dapat mewujudkan pembangunan Industri Nasional di Daerah, menentukan strategi rencana dan aksi pembangunan unggulan Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang mandiri berdaya saing, maju, berwawasan lingkungan, memeratakan Industri pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kota Sawahlunto.

“Rancangan Perda ini tentunya akan menjadi pedoman pembangunan Industri bagi Pemerintah Daerah dan para pelaku Industri, pengusaha dan Institusi terkait. Selain itu tentunya sebagai pedoman peran serta masyarakat untuk meningkatkan Industri unggulan Daerah”, ujarnya

Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Juru Bicara Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Penataan Sistem Keuangan di Kota Sawahlunto dan bisa menjadi landasan pembangunan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat Kota Sawahlunto.

Sementara Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Ir. Hj. Neldaswenti, M.Si mengatakan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah merupakan perwujudan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dijabarkan ke Perda Provinsi Sumbar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat Tahun 2018-2038.

“Dalam konteks materi Bab, Pasal ataupun Ayat yang tertera dalam Ranperda tersebut, menyarankan supaya dimasukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dikonsideran “mengingat”, karena Undang-Undang diatas adalah norma dasar berdirinya Provinsi Sumbar,” ungkapnya

Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan menyampaikan dan meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah, antara lain:

a. Apakah sudah dilakukan Studi Kelayakan mengenai Industri Unggulan sesuai dengan Potensi Daerah, sebagaimana dijelaskan Pasal 7 huruf (a), (b), (c) dan (d) terutama pada kawasan permukiman atau lahan milik PT. BA atau PT. KAI yang terpakai bahkan mungkin milik Pemerintah Pusat/Provinsi seperti Warung Kuliner disepanjang Jalan Lintas.

b. Apakah sudah dilakukan Public Hearing (Dengar Pendapat)?

c. Strategi yang digunakan untuk mengembangkan Industri Kecil dan Menengah menjadi Industri berskala besar yang menyerap tenaga kerja dan jumlah anggaran dibutuhkan setiap tahunnya, serta mempersiapkan infrastruktur rencana Pembangunan Industri di Kota Sawahlunto.

Dilanjutkan Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan, pada hakekatnya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan dibahas sudah tergambar pada konsideran “mengingat” secara yuridis sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferior atau asas yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

“Fraksi menyimpulkan bahwa perlu dimasukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat pada konsideran “mengingat”, dan perlu ditambahkan Bab Ketentuan Pidana sebagaimana diatur pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta mempertanyakan perbedaan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2015″, katanya

Juru Bicara Fraksi PKPI Masrisal, SH mengatakan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ranperda ini nantinya akan menjadi Dokumen Perencanaan yang akan menentukan arah kebijakan Industri di Kota Sawahlunto.

“Ranperda ini hendaknya juga harus berpedoman dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035,” katanya

Selanjutnya Juru Bicara PKPI mengatakan Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya akan membuat Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Sawahlunto lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, berkeadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Juru Bicara Fraksi PAN Golkar PDI Perjuangan mengatakan pada prinsipnya Ranperda ini diajukan karena merupakan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 khususnya pada Pasal 10 Ayat (11). Dalam Rencana Pembangunan Industri di Kota Sawahlunto hendaknya dapat memperhatikan hal sebagai berikut :

1. Visi dan Misi Kepala Daerah
2. Potensi Sumber Daya Industri Daerah
3. RTRW dan Kawasan Strategis Kota
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi (RPJPP)
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten/Kota (RPJPK)
6. Keserasian dan keseimbangan dengan Kegiatan Sosial Ekonomi serta Daya Dukung Lingkungan

“Fraksi menanyakan apa Strategi untuk mendorong berbagai Industri Digital dan Strategi mempertahankan dan mengembangkan Industri UKM menengah di Kota Sawahlunto, mohon penjelasan Pemerintah Daerah,” katanya

Juru Bicara PAN Golkar PDI Perjuangan Ir. H. Irland, MM mengatakan sepakat untuk dijadikan sebuah produk Hukum berupa Peraturan Daerah nantinya sesuai Legislasi yang ada. Oleh karena itu Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah adalah salah aspek penting dalam Proses Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*