Bukittinggi, Editor.- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi dipimpin Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah ELVAN, S.Sos Dan Staf PPNS Yovie Sandra, S.H bersama Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Bukittinggi,Kamis,( 11/05).
Kasatpol PP Bukittinggi Drs. Efriadi melalui Kasi PPNS Irman mengatakan, Satpol PP melakukan pendampingan kepada Dinas PUPR menegur dan mengingatkan pemilik bangunan yang tidak ada izin pendirian bangunannya.
Pada kesempatan itu, pihak Dinas PU memberikan peringatan terhadap bangunan yang sudah dilakukan, pemiliknya ditegur secara tertulis oleh dinas PUPR dan diingatkan agar mengurus PBG, bila tidak diindahkan, TIM akan melanjutkan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum selesai urusan administrasi nya pemilik bangunan diminta untuk menghentikan sementara kegiatan nya, jelas Irman.
Pada kegiatan pengawasan terhadap IMB itu,Ada empat bangunan yang di tegur tim,yaitu, 1 bangunan di Kelurahan Parit Antang, 1 bangunan di di jalan By Pass Aur kuning dekat kampus UMSB, 1 bangunan di lakuang Pulai Anak Aia, dan 1 bangunan di Garegeh, rinci Irman ketika ditanya.** Widya
Leave a Reply