Sawahlunto, Editor,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menggelar Diskusi Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Sawahlunto, bersama Insan Pers dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota, dan Camat Lembah Segar, Sekretaris Camat Silungkang, di KHAS Ombilin Hotel, Sabtu (04/03/2023).
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Wacana Penambahan Daerah Pemilihan ini adalah keinginan masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Silungkang.
“Dalam penyelenggaraan Pemilu, Kota Sawahlunto terdiri dari Tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dimana Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Lembah Segar tergabung dalam Dapil III sehingga munculah keinginan untuk menambah atau memecah Dapil yang nantinya diharapkan Kedua Kecamatan tersebut berdiri sendiri” kata Dwi Murini.
Ia melanjutkan, keinginan masyarakat ini sudah muncul sejak tahun 2019, namun belum dapat terlaksana. karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi terkait Penambahan atau Pemecahan Daerah Pemilihan ini.
“Hal tersebutlah yang menjadi Dasar Diskusi dengan harapan Para Insan Pers yang hadir dapat lebih mendorong dan memperkuat Keinginan Masyarakat ini sehingga Wacana Penambahan Daerah Pemilihan dapat terlaksana” harap Dwi Murini.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Sawahlunto, Fira Hericel, S.Sos yang menjadi salah satu Narasumber memaparkan, dalam melakukan Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan ada 7 (tujuh) prinsip sebagaimana diatur di Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum menyusun Daerah Pemilihan dengan memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; c. proposionalitas; d. integritas wilayah; e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan”, sambungnya
Dilanjutkan Hericel mengungkapkan, terkait dengan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 Kabupaten/Kota, Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi, inilah yang menyebabkan jumlah kursi di DPRD Sawahlunto tidak ada penambahan.
“Dalam hal Daerah Pemilihan dan jumlah kursi per kecamatan, mengacu pada tujuh syarat yang harus dipenuhi seperti yang tersebut diatas” kata Hericel.
Lebih jauh Hericel memaparkan dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan yang tercantum dalam persyaratan dan aturan mengenai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka tak ada perubahan atau pemecahan Daerah Pemilihan serta penambahan jumlah kursi pada Pemilu 2024 di Kota Sawahlunto yaitu tetap Tiga Dapil dengan Dua Puluh Kursi Anggota DPRD Kota dengan rincian: Kota Sawahlunto 1 Kecamatan Barangin enam kursi, Kota Sawahlunto 2 Kecamatan Talawi enam kursi dan Kota Sawahlunto 3 Kecamatan Lembah Segar dan Kecamatan Silungkang delapan kursi.
Sambungnya Ketetapan Komisi Pemilihan Umum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah menegaskan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Diskusi bersama Insan Pers se-Kota Sawahlunto tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu Maghfirawati Aldila,SE, Arlin Junaidi, S.Pt, Hadi Koemoro, SH dari Divisi HPPH sebagai moderator.**Leo
Leave a Reply