Pessel, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Nagari sekabupaten Pesisir selatan terkait pemotongan penghasilan tetap dan pemangkasan tunjangan wali nagari dan perangkat wali nagari pada Selasa, 24 Januari 2023 yang lalu digedung paripurna DPRD setempat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD, Aprinal Habbas dan Hakimin serta Anggota DPRD setempat, Turut Hadir Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska, Kepala OPD serta Wali Nagari sekabupaten Pesisir Selatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Anggota DPRD Pessel minta Pemkab untuk bisa mengkaji kembali Pemotongan penghasilan tetap dan pemangkasan tunjangan Wali Nagari serta perangkat wali nagari di daerah yang berjulukan negeri sejuta pesona tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Darwiadi menilai jika Pemkab Pessel telah salah penafsiran terkait pemotongan penghasilan tetap dan pemangkasan tunjangan wali nagari dan perangkat wali nagari.
Karena menurutnya, penafsiran 10 persen dari seluruh DAU adalah Rp 816 miliar, bukan 10 persen dari Rp 514 miliar. ” Penafsiran saya bahwasanya 10 persen dari seluruh DAU yaitunya Rp 816 miliar, bukan dari Rp 514 miliar, dan ini penafsiran Saya tentang regulasi. Kalau dari total DAU diserahkan ke ADD maka tidak akan timbul riak seperti ini,” ungkap Darwiadi.
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) tersebut Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan sebenarnya tidak ada yang namanya pemotongan siltap dan tunjangan wali nagari, perangkat nagari hingga BamusNag.


“Yang ada itu adalah tidak dilakukan pembayaran terhadap tunjangan, sementara penghasilan tetap dibayarkan seperti biasanya bahkan lebih dari standar yang ditetapkan,” jelas Rusma Yul Anwar
Lebih lanjut mantan Wakil Bupati Pesisir selatan ini mengatakan tidak bisanya dibayarkan tunjangan wali nagari, perangkat hingga tunjangan BamusNag di wilayah itu akibat dari kekurangan keuangan.
“Kita mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp816 miliar dan Rp300 miliar diantaranya penggunaannya sudah ditetapkan dan terdapat Rp514 miliar.
Anggaran yang Bebas digunakan. 10 persen diantaranya diberikan kepada Anggaran Dana Desa sebesar Rp 53 miliar, “tambahnya


Berdasarkan itu, pemerintah daerah setempat tidak mampu membayarkan tunjangan wali nagari, perangkat hingga tunjangan BamusNag.
“Karena tunjangan ini tidak wajib kita bayarkan, makanya tidak ada istilah dipotong yang ada hanya tidak dibayarkan,” tutupnya.

Sementara itu, perwakilan Wali Nagari, Syafriadi meminta rencana pemotongan penghasilan tetap wali nagari tersebut untuk dikaji kembali.
Syafriadi berharap, anggota DPRD Pessel bisa memperjuangkan aspirasi wali Nagari terkait penghasilan tetap, tunjangan serta tunjangan kehormatan BamusNag.
Karena menurutnya, penghasilan tetap hingga tunjangan yang diterima masih jauh dari kebutuhan, jadi diharapkan bisa dipertahankan.
“Kami hanya menuntut itu, kalau dikabulkan maka akan kami terima, Tapi kalau tidak, ini akan tetap kami syukuri,” tutupnya. **Findo
Leave a Reply