Bupati dan Ketua DPRD Limapuluh Kota Terima LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Kab. Limapuluh Kota Tahun 2022

Limapuluh Kota, Editor.-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, kepada Bupati Syafaruddin dan Ketua DPRD Deni Astra.

Penyetahan LHP itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Senin (16/1).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, disaksikan Sekda Widya Putra, Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi.

Usai penyerahan LHP dan penandatanganan berita acara, Kepala BPK RI perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan belanja daerah.

“Dalam LHP ini masih ada terdapat beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakannya, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP.

“Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, ” tambah Arif Agus.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang telah turun untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Limapuluh Kota.

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi, masukan dan saran yang ada dalam LHP tersebut.

“LHP ini akan menjadi patokan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depannya, ” ujar Bupati Safaruddin.

Senada dengan Bupati Limapuluh Kota, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra juga mengatakan akan menjadikan LHP kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 ini sebagai acuan dalam pembahasan APBD berikutnya.

“Ini akan jadi acuan nanti Insyallah, dan DPRD akan jadi lokomotif untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, ” terang Deni.**Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*