DPRD Kota Solok Dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Menjadi Perda Kota Solok Tahun 2023

Kota Solok.Editor.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, bersama Pemerintah daerah setempat, menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok tahun 2023.

Kesepakatan bersama itu dikukuhkan dengan melakukan penandatangan diatas nota kesepahaman oleh Ketua DPRD kota Solok, H.Nurnisma, wakil ketua Eferiyon Coneng, dan Bayu Kharisma beserta Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar.

Adapun Ranperda yang telah disepakati menjadi Perda Kota Solok tahun 2023 itu meliputi tiga produk hukum diantaranya, tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Solok tahun anggaran 2023, tentang tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, serta tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada PT.BPD Sumatera Barat menjadi peraturan daerah Kota Solok tahun 2022.

Rangkaian kegiatan itu dikemas dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, dalam rangka persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda menjadi Perda Kota Solok tahun anggaran 2023. Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, didampingi oleh wakil ketua Eferiyon Coneng dan Bayu Kharisma, Rabu, 30 November 2022, diruangan rapat paripurna DPRD Kota Solok.

Hadir Pada kesempatan itu, seluruh anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Dewan dan jajarannya, Asisten Sekda Kota Solok, Staf Ahli Walikota Solok, Forkopimda Kota Solok, ketua KAN, Ketua LKAAM, ketua Bundo Kanduang Kota Solok, pimpinan BUMD dan BUMN Kota Solok, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup pemerintahan tersebut.

Sebelumnya Ranperda disepakati menjadi Perda Kota Solok tahun 2023, dan sebelum dilakukan penandatanganan bersama, serta penyerahan nota kesepakatan kepada walikota Solok dari ketua DPRD Kota Solok, rapat paripurna dilengkapi dengan penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Solok terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal itu disampaikan oleh juru bicara fraksi yang ada, diantaranya oleh Rusdi Saleh, dan Rusnaldi.Amd.

Dari data yang dirangkum Editor,
pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dilaksanakan berdasarkan jadwal kegiatan yang dirumuskan dirumuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Solok, dalam rapat Bamus pada 30 Oktober 2022, diruangan rapat besar sekretariat DPRD Kota Solok.

Adapun jadwal yang telah dirumuskan tersebut adalah sebagai berikut, Jum’at 18 November 2022, pada jam 09.00 Wib, dilaksanakan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna, dalam hal itu sesuai dengan aturan oerundang undangan yang ada, memiliki tugas diantaranya menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat skala prioritas Ranperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.

Rapat dipimpin oleh Hendra Saputra selaku ketua Bapemperda DPRD Kota Solok, didampingi oleh wakil ketua Amrinof Dias Dt.Ula Gadang, serta Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Solok, Deni Hariatis.SH. MH. Turut dikuti oleh anggota Rapemperda, Andi Marianto, Irwan Sari In, Andi Eka Putra, Ade Merta, dan Rusnaldi.

Sementara itu dari pemerintah daerah, rapat dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Kabag Hukum Sekretariat daerah Kota Solok, Edrizal, serta satu orang pejabat fungsional dibagian hukum tersebut.

Hasil dari rapat itu, menyepakati sebayak 18 usulan Ranperda tahun anggaran 2023 yang akan dilakukan pembahasan. Dari jumlah usulan yang telah disepakati itu, sebanyak 13 usulan dari pemerintah daerah, dan 5 lainnya merupakan usulan Ranperda Insiatif anggota DPRD Kota Solok, yang meliputi tentang, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Kepemudaan, Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, dan Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.

Pada hari yang sama, tepatnya pada jam
14.00 Wib, dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan walikota Solok terhadap dua Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal itu disampaikan oleh wakil Walikota Solok, Dr H. Ramadhani Kirana Putra.

Sabtu, 19 November 2022, pada jam 09.00 Wib, diruang rapat paripurna DPRD Kota Solok, dilaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Solok terhadap nota penjelasan Walikota Solok atas Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pandangan Umum Fraksi Golkar disampaikan oleh Nasril In Dt.Malintang Sutan, Dalam hal itu Fraksi DPRD tersebut meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang anggaran yang telah dituangkan dalam nota penjelasan Walikota Solok atas dua Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2023, dan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Fraksi itu, dari nota penjelasan Walikota Solok yang memuat tentang alokasi anggaran, menggambarkan tidak adanya keberpihakan APBD untuk mendahulukan kebutuhan masyarakat umum, serta juga memberikan sinyal behwa pengalokasian anggaran itu, bertolak belakang dengan undang undang yang ada dan berlaku.

Dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada pasal 146 ayat 2, mengharuskan penyesuaian porsi belanja pegawai maksimal 30%, dari APBD, sementara itu pemerintah daerah Kota Solok menganggarkan sebesar 40%.

Dan pada pasal 147 ayat 1 mengatakan bahwa, Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja modal khususnya untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar 40%, semantara itu pemerintah daerah Kota Solok hanya mengalokasikan anggaran sebesar 20,25% dari APBD Kota Solok tahun anggaran 2023.

Pendapat itu juga dikuatkan oleh
total Belanja Daerah tahun 2023 yang direncanakan sebesar Rp.693.312.152.916,00. Khusus untuk Belanja Operasional dianggarkan sebesar Rp.551.639.196.340,00 dengan proporsi terhadap Belanja Daerah sebesar 79,57%. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, karena dipergunakan untuk perjalanan dinas.

Fraksi Golkar DPRD Kota Solok berpendapat, terkait dengan belanja daerah khusunya belanja pegawai yang menyedot APBD melebihi dari 30% itu, ia menyetujui mengingat kesejahteraan dan peningkatan kinerjanya pegawai, namun dalam hal itu, Pemko Solok juga harus memperhatikan undang undang dan membuktikan keberpihakan APBD untuk masyarakat, dikatakannya, tidak salah masyarakat umum menilai bahwa pembangunan di Kota Solok akhir akhir ini jauh merosot dari tahun tahun sebelumnya. Hal itu dibuktikannya dari realisasi pembangunan yang dapat dilihat secara kasat mata, dan mirisnya, pada saat ini pelaksanaan APBD tahun 2022 juga terlihat molor dan nyaris gagal dilaksanakan. APBD murni terealisasikan diperubahan anggaran, dan itupun dikerjakan dalam sisa waktu yang relatif singkat.

Pandangan Umum Fraksi Solok Bersatu disampaikan oleh Rusnaldi. Amd, dalam pandangannya itu, Fraksi tersebut menyampaikan masalah waktu pelaksanaan pembangunan Masjid yang direncanakan, dan terkait Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta terkait dengan realisasi angaran berjalan oleh pemerintah daerah Kota Solok.

Menurut Fraksi Solok Bersatu, mengingat rutinitas umat Islam dalam beribadah, agar tidak terganggu atau dicederai oleh pembangunan yang terencana, meminta pembangunan Masjid yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui pihak ketiga, dikerjakan satu tahun selasai.

Diantara kegiatan yang akan dibangun adalah, Masjid Al-Muttaqin Tanjung Paku dengan anggaran sebesar 2 Milyar, Masjid As-Syura Pandan sebesar 5 Milyar, Masjid Istiqomah kelurahan Tanah Garam sebesar 2,5 Milyar, Masjid Sahara Terminal angkot sebesar 5 Milyar dan Lanjutan Pembangunan Surau Tabek sebesar 2,5 Milyar.

Terkait dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Menurut Fraksi tersebut, kontribusi pekerja itu tidak setimpal dengan honor yang diberikan. Sementara itu PSM adalah salah satu ujung tombak dalam pelayanan sosial kemasyarakatan. Dari aspirasi masyarakat, PSM hanya diberi honor 5 bulan dalam 1 tahun, dan terkait dengan itu, Walikota Solok harus memberikan penjelasan.

Terkait dengan realiasasi anggaran, fraksi Solok Bersatu menyampaikan agar dilakukan pada awal tahun. Fraksi itu menilai, keterlambatan realisasi tersebut oleh pemerintah daerah menjadi faktor utama tidak maksimalnya pembangunan yang terlaksana, hal itu dipicu oleh keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan. Pemerintah Daerah juga harus melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH), karena kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), berdampak kepada hajat hidup orang banyak dan terhadap APBD tahun anggaran 2023.

Sementara itu Pandangan Umum Fraksi Adil Makmur DPRD kota Solok, disampaikan oleh juru bicara Fraksi Taufiq Nizam, dalam hal itu, Fraksi tersebut menyikapi tentang pemaksimalan pencapaian target Pendapatan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat. Dikatakannya, pengoptimalan pajak daerah dan distribusi daerah merupakan upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Perkembangan digitalisasi telah mempermudah untuk pelaksanaannya.

Selain itu, fraksi Adil Makmur merekomendasikan pemerintah agar fokus terhadap pelayanan publik, dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Terkait dengan Pengelolaan keuangan daerah, Fraksi Adil Makmur menyarankan agar dalam melaksanakannya terfokus terhadap peningkatan kualitas, dan pengelolaannya disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

Fraksi Solok Adil Makmur juga meminta Pemerintah daerah, agar melakukan harmonisasi dan diselaraskan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi yakni Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga nantinya muatan materinya lengkap, detail dan komprehensif. Dengan menyelaraskannya kepada undang undang tersebut, akan menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlaping), dengan Peraturan lainnya, serta akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas.

Dalam kesempatan itu Fraksi Solok Adil Makmur juga mengaji ulang pandangan umum tahun sebelumnya yakni tentang perbaikan pagar sekolah SDN 04 Air Mati yang telah dianggarkan pada program kegiatan Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022 lalu, namun sampai saat belum direalisasikan.

Kondisi SDN 04 satu atap dengan SDN 02 Air Mati, Fraksi Solok Adil Makmur memandang perlu dilaksanakan pembangunan pintu gerbang dibelakang SDN 04 tersebut. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan dan kemacetan saat waktu datang dan pulang sekolah.

Menurut Fraksi itu, APBD harus mencerminkan respons Pemerintah Daerah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat, serta untuk mengakomodir problem masyarakat yang ada dan terjadi, baik itu penyediaan sarana dan prasarana publik ataupun pembangunan, serta perbaikan infrastruktur. Dalam pelaksanaannya, Fraksi Solok Adil Makmur meminta agar kegiatan direaliasikan diawal tahun, dan begitu juga dengan APBD perubahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sisa waktu yang berjalan.

Minggu, 20 November 2022, jam 14.00 Wib, kembali dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Solok, atas dua Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk kegiatan selanjutnya dilaksanakan pembahasan Ranperda tersebut oleh komisi komisi DPRD Kota Solok bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya, dalam hal itu, Bamus DPRD Kota Solok menetapkan jadwal selama empat hari kedepan, yakni dimulai dari Senin, 21 November hingga 24 November 2022, diruang masing masing komisi di DPRD Kota Solok.

Pada Jum’at, 25 November 2022, diruangan rapat besar sekretariat DPRD Kota Solok, dilaksanakan rapat gabungan komisi. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Solok, dan didampingi oleh dua wakil ketua, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok. Dalam rapat yang bersifat internal itu, dan tertutup untuk umum, diakhiri dengan penyerahan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan oleh masing masing komisi bersama pemerintah daerah. Nota penjelasan itu diserahkan oleh masing masing ketua komisi kepada ketua DPRD Kota Solok.

Dengan telah diserahkannya nota pembahasan itu, untuk selanjutnya pembahasan Ranperda tentang APBD kota Solok tahun anggaran 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dilakukan oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal itu, Bamus menetapkan jadwal kegiatan selama empat hari kedepan, yakni dimulai pada Sabtu, 26 November hingga Selasa, 29 November 2022, di Kota Bukittinggi.**Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*