Kota Solok, Editor.-Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah kota Solok terbukti menghalalkan kesalahan dan berkualisi dengan pihak ketiga pemenang tender pekerjaan ” Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok “.
Hal itu dibuktikan dari papan nama atau merek kantor yang telah terpasang dipojok atas bangunan gedung lanjutan pembangunan kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Solok, dikawasan kelurahan Laing kecamatan Tanjung Harapan.
Sesuai dengan kontrak pekerjaan atau perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, seharusnya pekerjaan pengadaan papan nama itu bertulisan ” Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok, namun dalam pelaksanaannya sengaja dirubah menjadi ” Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang “.
Proyek yang memiliki Pagu dana dari APBD 2022 sebesar Rp.4.500.000.000.00 dengan nilai HPS paket sebesar Rp.4.226.246.314,00 dilakasanakan oleh CV.AZYRA sebagai pemenang tender.
“Seharusnya kita ke kantor Perkim bukan kesini” kata ketua Komisi II DPRD Kota Solok, Rusnaldi. Amd, saat melakukan kunjungan lapangan, Kamis, 24 November 2022 di jalan Laing, Kota Solok.
Kunjungan lapangan tersebut adalah dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD kota Solok 2023 itu, dilaksanakan bersama Asisten II Sekda kota Solok, Jefrizal, kepala Dinas PU, Afrizal, dan pejabat terkait lainnya. Sementara itu ikut dalam kunjungan anggota komisi II Ade Merta.
Rusnaldi mengatakan, sesuai surat tugasnya yang ditandatangani oleh ketua DPRD kota Solok, Hj. Nurnisma, salah satu tujuan kunjungan lapangan itu dilakukan pada pekerjaan lanjutan pembangunan kantor Perkim kota Solok, dan bukan pada pekerjaan pembangunan kantor PU kota Solok.
” Kami tidak mengetahui ada anggaran untuk pembangunan kantor PU ini, dan pihak DPRD belum pernah menyetujuinya ” tutur Rusnaldi
Sebagai anggota DPRD, tambah Rusnaldi, komisi II hanya menjalankan fungsi pengawasan, dan untuk itu, ia menginngatkan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.**Gia
Leave a Reply