Dua Orang Honorer Pemko Sawahlunto Dibekuk Oleh Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto

Kapolres Sawahlunto saat Konferensi Pers.
Kapolres Sawahlunto saat Konferensi Pers.

Sawahlunto, Editor.- Dua orang Honorer Pemerintah Kota Sawahlunto masing-masing berinisial TH (33) bekerja di Dinas Kebudayaan dan NS (35) Pegawai Kontrak di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang bekerja di Terminal Sawahlunto, dibekuk Aparat Sat Resnarkoba Kepolisian Resort Sawahlunto dalam kasus tindak pidana Peredaran  Narkotika Jenis Shabu.

Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Ancaman pidana lainnya yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, Ka Sat Resnarkoba IPTU RJ. Purba, S.H, Ka Sat Reskrim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, S.Trk. dalam keterangan persnya, Senin 17 Oktober 2022 mengatakan, para terduga pelaku diamankan aparat hari Jum’at 14 Oktober 2022 saat berada di pinggir jalan depan Museum Goedang Ransoem, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Kapolres Purwanto menyampaikan anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari salahsatu warga Kelurahan Air Dingin tentang gerak-gerik pelaku NS yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara under cover buy atau penyamaran pembelian satu paket narkotika shabu terselubung dengan menelpon oknum NS. NS merespon dengan meminta transaksi pembayaran melalui transfer.

Usai transfer dilakukan NS dan anggota yang menyamar janjian bertemu dipinggir jalan tepatnya di depan museum Goedang Ransoem di Kelurahan Air Dingin. NS minta pelaku TH untuk mengantarkan shabu yang diminta aparat yang menyamar.

Sesampai TH di tempat janjian langsung memberikan pesanan satu paket shabu terbungkus plastik kecil dalam kotak rokok merk Sampoerna kepada anggota yang menyamar, pada detik itulah TH langsung ditangkap dan diamankan. TH mengakui barang haram tersebut milik NS yang sedang berada dalam Museum Goedang Ransoem.

NS langsung ditangkap dan diamankan juga bersamaan dengan TH yang kemudian digelandang ke Mapolres Sawahlunto. Tidak dijelaskan dan belum terungkap kedua pelaku memperdagangkan barang haram Shabu tersebut berasal, serta termasuk dari jaringan mana mereka bekerja. Saat ini polisi terus menyelidiki

Barang Bukti satu paket kecil diduga Shabu, satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor Sim Card 082228505509, satu kartu ATM BNI, dan satu lembar bukti setoran Bank BRI a/n. Elfitri Rahma Rusda Ningsih diamankan polisi.

Dalam Konferensi Pers, di Ruang Rapat Rupatama Mapolres. Jajaran Reskrim Polres Sawahlunto mengungkapkan Kasus Penipuan Online dengan Modus Menjual Kendaraan Lelang di media sosial Facebook. Dalam kasus ini Polisi mengungkap tiga tersangka yang berdomisili di Kota Medan Sumatera Utara.

Berdasarkan rilis yang di terima media, berikut uraian singkat 4 kasus dengan korban anak perempuan di bawah umur, bermodus operandi grooming atau modus pelecehan seksual.

Biasanya grooming ini dilakukan kepada anak-anak yang masih awam dengan pengertian dari pelecehan seksual tersebut.

  1. Tindak pidana cabul, korban DPA (14) dengan tersangka SF (19) terancam hukuman paling lama 15 tahun.
  2. Tindak pidana cabul, dengan korban yang sama DPA (14), tersangka AA (28) terancam hukuman paling lama 15 tahun.
  3. Tindak pidana cabul, korban DTD (10) dengan tersangka HM (59) terancam hukuman paling lama 15 tahun.
  4. Tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, korban EP (15) dengan tersangka AYD ((21) terancam hukuman paling lama 22 tahun.**Leo/Rhian
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*