Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba

Dua terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap Sares Narkoba Polres Tanah Datar.
Dua terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap Sares Narkoba Polres Tanah Datar.

Batusangkar, Editor.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar  kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu  sekitar pukul 23.00 Wib  di pinggir jalan Jorong Kampuang Sudut Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum  Sabtu (8/10).

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasi Humas AKP Desfi Arta menyampaikan kepada media lewat pesan Whatsapp, Senin (10/10), kedua terduga pelaku berinisial RJ (26 tahun) dan seorang lagi masih di bawah umur, keduanya beralamat di Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit HP Android merek Redmi warna hitam.

Kronologis kejadian, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa kedua terduga pelaku sering menggedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar  AKP  Desneri,SH.MH yang baru beberapa hari menjabat Kasat bersama anggotanya  melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dan hari Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 wib petugas berhasil mengamankan mereka berdua, di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin.

Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disembunyikan di atas kayu belakang rumah milik RJ.

Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan tersebut, disaksikan oleh masyarakat setempat. Dan dihadapan para saksi, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar milik mereka berdua.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. ujar  Desfi Arta **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*