Capaian Pendapatan Dinas Koperindag Tidak Maksimal

Rapat Dinas Koperindag
Rapat Dinas Koperindag

Kota Solok, Editor.- Komisi I DPRD kota Solok mempertanyakan kinerja Dinas Koperindag dan UKM  terkait capaian Pendapatan yang ditargetkannya. Sesuai data yang ada, dari 75% capaian yang ditargetkan, hanya terealisasi sebesar 23 % terhitung per 31 Juli 2022, sementara itu waktu yang tersisa relatif kecil untuk mememnuhinya.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD kota Solok, Taufid Nizam (Politisi PKS), untuk mengejar ketertinggalannya itu, dibutuhkan energi ekstra, serta keseriusan dari kepala OPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya), dan hal itu juga harus dilengkapi dengan adanya Kompetensi yang maksimal.

Maksimalnya pengelolaan Pasar raya Solok berdampak besar terhadap PAD yang akan didapatkan, karena daerah yang hanya terdiri atas dua kecamatan itu, mengandalkan PAD  terhimpun dari Distribusi yang dibayarkan sesuai Peraturan daerah (Perda) yang ada.

Berdasarkan dari itu, Komisi I DPRD kota Solok menegaskan kepada instansi terkait,  untuk memiliki sistim tersendiri atau kemampuan untuk berinovasi agar  capaian kinerja selanjutnya bisa sesuai dengan yang ditargetkan, ungkap Taufik Nizam, dalam pembahasan PPAS bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya, Jum’at, 26 Agustus 2022, diruang Komisi I DPRD kota Solok.

Menurut Taufik Nizam, salah satu sumber PAD dari pasar raya Solok, didapatkan atas pembayaran beberapa Distribusi yang diwajibkan kepada para pedagang, serta dari hasil pengelolaan dibeberapa titik WC umum. Apabila dalam mengakomodirnya tidak dilakukan oleh SDM yang mampuni, berpotensi besar merugikan masyarakat dan daerah setempat.

Seharusnya Dinas Koperindag dan UKM Pemko Solok, tidak memberikan alasan klasik terkait serapan anggaran yang terjadi, keterlambatan, atau penunggakan pembayaran oleh pihak ketiga adalah masalah internal yang menjadi bagian tupoksi dinas tersebut.

” Masalah distribusi pasar dan pengelolaan WC umum diatur dalam peraturan daerah (Perda), dan Perda menjadi dasar untuk mengambil kebijakan ” tutur Taufik Nizam.

Untuk mengetahui akar permasalah yang terjadi, serta untuk mengetahui pendapat rill pasar raya Solok, komisi I mengajak mitra kerjanya itu  mengkakulasikan pendapatan secara bersama, dan meminta dinas terkait memberikan laporan secara tertulis tentang regulasi dan jumlah pedagang pasar raya Solok.

Terkait penunggakan pembayaran pengelolaan WC umum, dinas Koperindag disarankan untuk memahami fungsi Perda yang ada.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, Sekretaris Komisi I DPRD kota Solok itu meminta, agar dalam melakukan pengelolaan pasar Solok, dinas terkait juga harus memberikan hak para pedagang, diantarnya terkait pelayanan yang disajikan.

” Dinas Koperindag dan UKM juga harus memberikan hak para pedagang, seperti adanya fasilitas tempat yang memadai, dan jangan hanya menuntut kewajiban yang harus mereka penuhi ” pungkas Taufik Nizam. **Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*