KUA-PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2023 Disepakati

Wako H. Zul Elfian Umar menandatangani kesepakatan KUA PPAS Kota Solok tahun 2023.
Wako H. Zul Elfian Umar menandatangani kesepakatan KUA PPAS Kota Solok tahun 2023.

Kota Solok, Editor.-  Setelah melalui seluruh rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Solok, maka tepatnya pada Sabtu malam, 13 Agustus 2022, di ruang rapat besar Sekretariat DPRD kota Solok, dilakukan penanda tanganan bersama atas nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023.

Penanda tanganan dilakukan oleh wakil ketua DPRD kota Solok, Eferiyon Coneng dan Bayu Kharisma, bersama walikota Solok, H.Zul Elfian Umar. Turut hadir sebagai saksi kegiatan itu, seluruh anggota legislatif setempat,  ketua TAPD pemko Solok, beserta seluruh kepala OPD yang ada dilingkup pemerintahan kota Solok.

Mewakili ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, Eferiyon Coneng mengatakan, dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, menandakan bahwa KUA-PPAS tahun anggaran 2023 telah disetujui. Sebelumnya Eferiyon Coneng mangaturkan permintaan maaf dari ketua DPRD kota Solok yang tidak dapat hadir dalam kegiatan itu karena dalam keadaan sakit.

Eferiyon Coneng juga mengatakan, pembahasan rancangan KUA-PPAS diawali dengan presentasi yang disampaikan oleh walikota Solok pada 5 Agustus 2022. Selanjutnya terhitung sejak 7 hingga 10 Agustus 2022, dilakukan pembahasan  ditingkat komisi bersama OPD yang menjadi Mitra kerjanya, dan diteruskan dengan pembahasan pada tingkat gabungan komisi.

Dengan telah dirampungkannya pembahasan pada gabungan komisi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran ( BANGGAR) DPRD bersama TAPD pemerintah daerah kota Solok, dalam hal itu dilaksanakan pada 10 hingga 13 Agustus 2022, dihotel Truntum kota Padang.

Hasil pembahasan dipaparkan oleh ketua TAPD pemerintah kota Solok, Syaiful.A, diantara lain KUA-PPAS yang telah disepakati itu adalah, Proyeksi Pendapatan yang semula sebesar Rp.453.506.981.371 bertambah sebesar Rp. 999.634.334. Sehingga total Pendapatan menjadi sebesar Rp.454.506.615.705.Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.46.425.000.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.408.081.615.705.

Proyeksi Belanja, yang semula sebesar Rp.619.377.024.419, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 999.634.334. Sehingga total Belanja menjadi sebesar Rp.620.376.658.753.

Belanja sebesar Rp.600 Milyar lebih itu terdiri dari belanja Operasi, yang semula sebesar Rp.501.587.227.226, setelah pembahasan berkurang sebesar Rp.7.364.415.906. Sehingga total Belanja Operasi menjadi sebesar Rp. 494.222.811.320,”ungkapnya

Belanja Modal yang semula sebesar Rp.114.039.797.193, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.8.364.050.240. Sehingga total belanja modal menjadi sebesar Rp.122.403.847.433.

Khusus untuk belanja tidak terduga sebesar Rp.1.250.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp.2.500.000.000 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.177.388.376.248, dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.518.333.200,setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,

Mengakhiri kegiatan itu, sebelum penanda tanganan dilakukan, walikota Solok mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Anggota DPRD Kota Solok khususnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*