Tengah Pesta Miras, Anak Dibawah Umur Diciduk Satpol PP 50 Kota

Limapuluh Kota, Editor.– Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Razia Minuman Keras (miras) ilegal di café, homestay, dan objek vital di sekitar Kawasan Kecamatan Harau, Sabtu (23/7) pukul 22.30 WIB.

Razia ini dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Lima Puluh Kota, Risa Susanti bersama Sekretaris, M. Rifki didampingi Kasi Intelijen, Harun Alrasyid, Kasi Operasional, Nofaldi, serta Petugas Tindak Internal (PTI) dan 25 anggota Satpol PP lainnya.

Saat razia di lingkungan Kantor Bupati Sarilamak ditemukan 4 orang anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK, yang berasal dari Buluh Kasok, diantaranya berinisial MR(14), YY(15), AL(15), dan NA(16).

“Kami mengamankan 4 orang anak sekolah yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman oplosan sejenis tuak. Berdasarkan pengakuan siswa tersebut sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang golongan 3 (dekstrometorfan). Selanjutnya sebanyak 25 anggota kami turunkan untuk Razia dan mengamankan pelaku ke Kantor Satpol PP yang kemudian diproses dan dilakukan pembinaan.” Tutur Kabid Trantibum, Risa Susanti saat menjelaskan kronologis kejadian.

“Pembinaan anak dibawah umur ini kita lakukan dengan melibatkan orang tua serta tokoh masyarakat setempat. Dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jelasnya.

Tindakan selanjutnya, anak dibawah umur kita serahkan kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk pembinaan lanjutan.” Tambahnya**Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*