Pasaman, Editor.- Keresahan masyarakat Nagari Cubadak semakin menjadi terhadap aktivitas tambang illegal yang menggunakan excavator di Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak yang beroperasi sejak tahun 2017 hingga hari ini.
Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat Cubadak, sekarang ada 2 (dua) unit excavator yang sedang beroperasi pada tambang emas illegal di Sinuangon, Nagari Persiapan Cubadak Barat.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya 11 Februari, Pj Wali nagari persiapan Cubadak Barat, Yuni Yelfi sudah melayangkan surat himbauan kepada penambang tanpa izin di daerah itu.
“Kita dari pemerintah nagari telah melayangkan surat himbauan tersebut kepada penambang tanpa izin di daerah ini,” kata Yuni Yelfi.
Surat itu dilayangkan berdasarkan, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak merusak hutan/sungai serta tidak melakukan penambangan tanpa izin (ilegal meaning).
“Intinya, tidak dibenarkan melakukan aktifitas tambang ilegal di daerah ini. Terkait masalah penindakannya,tentu kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Bahkan ditambahkan Nel, bukan sekali tapi sudah dua kali himbauan ini kita layangkan, agar penambangan emas tanpa izin Jorong Sinuangon dihentikan. Tetapi tidak pernah jadi perhatian pengelola tambang illegal tersebut.
Keresahan masyarakat yang semakin memanas tersebut, akhir-akhir ini terpaksa ditanggapi Badan Musyawarah Nagari Cubadak sebagai Bamus Nagari induk. Pada tanggal (24 Juni) Bamus Nagari Cubadak menyurati Kapolsek Dua Koto agar tambang-tambang illegal yang berada di kawasan Nagari Cubadak ditertibkan. Tetapi sudah satu minggu suratnya disampaikan, menurut Sekretaris Bamus, belum juga ada tanggapan dari APH tersebut.
Keberadaan excavator yang menambang emas secara illegal di Jorong Sinuangon, menurut informasi yang berkembang, adalah atas dasar hasil musyawarah masyarakat dan persetujuan pucuak bulek adat Tk. Rajo Sontang sebagai pemilik ulayat. Tetapi setelah dikonfirmasikan, Tk. Rajo Sontang membantah. “Tidak ada persetujuan saya, justru saya sangat keberatan,” katanya.
Menurut Tk. Rajo Sontang, pernah pada tahun 2017, Firdam Idrus alias Pudun memberitahu akan memasukkan escavator ke Sinuangon untuk mencetak sawah baru. Hal itu, kata Tk. Rajo Sontang, memang didukungnya. Tetapi ternyata digunakan untuk menambang emas, bukan mencetak sawah baru, beliau sangat keberatan dan merasa tertipu.
Ketika dipertanyakan kepada masyarakat, terutama masyarakat Sinuangon, Lanai, dan Silang Empat pada umumnya mengetahui kelanggengan operasi tambang illegal di Sinuangon tersebut. Rumor yang beredar dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa bocoran dari Firdam Idrus alias Pudun selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Jorong Sinuangon sebagai pengelola, kelanggengan usaha illegalnya karena koordinasi dengan Polres, Kajari, dan Dandim Pasaman dengan uang stabil sebesar 5 % dari timbang kotor yang dituangkan dalam kesepakatan sistem pembagian hasil tambang emas yang di sepakati. Jumlah uang stabil yang disetor ke Polres Pasaman, menurut pengakuan Firdam Idrus kepada awak media, jumlahnya berkisar Rp. 85 juta 1 unit perescavator.** Saiful Amri
Leave a Reply