Batusangkar, Editor.- Sidang ke tiga praperadilan yang diajukan seorang wartawan media online nasional asal Kabupaten Tanah Datar Joni Hermanto beragendakan pembacaan replik Pemohon atas eksepsi Termohon di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (29/06).
Dalam eksepsinya, Termohon yang dikuasakan kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar dengan 7 orang kuasa hukum yang mangatakan, terbitnya Surat Penrintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai ketentuan pasal 12 Peraturan Kapolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019.
“Dapat Temohon tanggapi bahwa terkait kegiatan Termohon dalam hal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Termohon yang dibacakan dalam eksepsi oleh kuasa Termohon AKP Safrinal pada sidang kedua Praperadilan, Selasa (28/06).
Menanggapi eksepsi Termohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti itu dalam repliknya mengatakan bahwa pemahaman Termohon terhadap muatan padal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019 itu merupakan pemahaman yang sempit, keliru dan menyesatkan. Karena menurut Joni Termohon membacakan muatan pasal tersebut secara sepenggal – sepenggal.
“Bahwa, dalil yang dikemukankan Termohon terkait muatan pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah pemahaman yang tidak utuh, keliru, dangkal, sempit dan menyesatkan, dimana Termohon sengaja mempersempit muatan dari pasal a quo lalu seakan menyimpulkan cukup dengan surat pernyataan serta surat pencabutan laporan dari Pemohon saja maka muatan pasal 12 dimaksud sudah terpenuhi, sehingga menganggap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan dan penerbitkan SP3 yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai atau sah secara
hukum, padahal kalau kita pahami secara utuh dan menyeluruh isi dari muatan pasal 12 dimaksud, justru tindakan Termohon yang telah membuat BAP Tambahan serta menerbitkan SP3 terkait perkara a quo bertentangan dengan muatan pasal 12 dimaksud. Berikut muatan utuh dan lengkap pasal 12 Perkap Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Joni dalam membacakan repliknya dalam ruang sidang, Rabu (29/06).
Wartawan pemegang kompetisi tertinggi dibidang jurnalistik itu juga meminta hakim tunggal yang memeriksa dan menangani perkaranya untuk menolak eksepsi Termohon serta mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menolak dalil-dalil Termohon untuk seluruhnya ,2. Mengabulkan Replik dan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ,3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan serta Surat Pencabutan Laporan yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum ,4. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Tidak
Sah dan/atau Batal demi Hukum,5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor, No :LP/30/K/XII/Sek, tanggal 09 Desember 2020, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP sampai adanya kepastian hukum ,6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara seluruhnya,ungkap Joni Hermanto saat membacakan replik di sidang praperadilan dihadapan hakim tunggal dan para termohon.**Jum
Leave a Reply