Kota Solok, Editor.- Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan dan Fungsional Pranata Komputer Dan Pejabat Pengawas, serta melantik beberapa orang pejabat yang akan bertugas sebagai kepala Puskesmas, Senin, 30 Mei 2022, di gedung Kubung Tigo Baleh Solok.
Adapun jumlah pejabat yang dilantik adalah seratus orang pejabat, dan pada umumnya berada pada eselon empat, sementara itu pelantikan disaksikan oleh kepala dinas BKPSDM kota Solok, dan undangan lainnya yang hadir pada kesempatan itu.
Dalam kesempatannya itu wakil walikota Solok menyebutkan, sebelumnya pada 32 Desember 2021juga dilakukan pelantikan pejabat fungsional melalui penyetraan sebanyak 119 pejabat eselon empat, serta sebanyak 5 orang fungsional Pranata Komputer.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang ditindaklanjuti dengan surat pertimbangan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3582/OTDA tanggal 27 Mei 2022.
Sementara itu pada kesempatan kali ini, sebanyak 3 orang pejabat fungsional madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan sebanyak 97 orang jabatan administrator fungsional muda dari penyetaraan jabatan pengawas, serta 2 orang untuk kepala Puskemas.
Perlunya dilakukan penyetaraan jabatan, karena selama ini sistim kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien karena harus melalui jalur yang panjang, dan semoga kedepannya masyarakat merasakan pelayanan yang prima, ungkap wakil walikota Solok.
Lebih jauh Dr Ramadhani Kirana Putra menerangkan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi, dan berlaku dieluruh kementerian dan lembaga lainnya mulai dari pusat sampai kepemerintahan daerah.
“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam melakukan perubahan iklim birokrasi negara, agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan keseriusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional ” papar wakil walikota Solok mengakhiri. ** Gia
Leave a Reply