Mantan Direktur BUMDes ‘MKB’ JPU Indra Sukriani Putra, Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda Hingga Uang Penganti

Pengadilan Negeri-Tipikor dan Hubungan Industrial Padang Kelas IA.
Pengadilan Negeri-Tipikor dan Hubungan Industrial Padang Kelas IA.

Padang, Editor.- Sidang Korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Menuju Kesejahteraan Bersama’ (MKB), Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA, Jalan Khatib Sulaiman No. 80 Padang, Selasa 17 Mei 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Jaksa Penuntut Umum Andiko dan Ogy Fabrio Mandala menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan Terdakwa Indra Sukriani Putra terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dakwaan Subsidair.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Sukriani Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
  3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 221.865.082,25 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
  4. Menetapkan agar Terdakwa Indra Sukriani Putra membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Indra Sukriani Putra langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan dalam sidang dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin.

Indra Sukriani Putra  menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim terkait persoalan ini bahwa, selama dia menjabat Direktur BUMDes ‘MKB’, tidak ada sedikit pun niat untuk melakukan hal yang seperti ini. Dari awal dia menjabat, itu murni untuk niat baik berusaha sebagai peningkatan ekonomi masyarakat.

“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, karena dengan keringanan hukuman tersebut saya bisa kembali ke keluarga, karena tanggungan saya masih ada, anak yang besar umur 9 tahun kelas 3 SD dan tanggungjawab saya sebagai ayah masih tinggi. Dengan niat, saya menerima apapun keputusan nantinya. Seandainya saya diberikan keringanan, itulah keputusan terbaik dari Allah SWT,” sebut ISP.

Selanjutnya Hakim Ketua mengatakan bahwa, karena pembelaan secara lisan dan JPU tetap pada tuntutan, maka putusan akan dilaksanakan pada Selasa 24 Mei 2022 mendatang.**Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*