Batusangkar, Editor.- Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Tanah Datar Kamis (12/5) bertempat di ruang Sidang utama DPRD Tanah Datar.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi oleh Wakil Ketua Saidani yang diikuti 25 orang anggota dewan dan dihadiri oleh Forkopinda, Staf Ahli Bupati,Asisten ,Kepala OPD at dan para undangan.
Eka Putra dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan, penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Eka Putra menjelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704,34 atau 98,98% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp. 121.384.958.232,34 atau 106,84%. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.061.470.718,00 atau 98,85%.
Sedangkan Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65%.
“Walaupun begitu Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11 (Sebelas) kalinya mulai dari Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 s/d 2021 atau 10 (Sepuluh) kali berturut-turut,” ujar Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra menyatakan . Untuk masa yang akan datang pemerintah daerah akan tetap berupaya untuk mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Diakhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pemerintah daerah dan terlaksananya laporan keuangan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.sehingga terwujudnya pembangunan secara moril dan materil kepada pemerintah di Tanah Datar.ungkap Bupati
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu dalam pembukaan sidang menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pada hari Selasa 17 Mei 2022 yang akan datang.**Jum
Leave a Reply