Limapuluh Kota, Editor. – Seluruh aparatur sipil negeri (ASN) yang bertugas di lingkungan pemerintah kabupaten Limapuluh Kota, ditambah dengan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias P3K, kini tampak sumringah. Kenapa tidak, dana berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) sudah cair pada Senin (25/4) siang.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandari Rajo, menyebutkan bahwa pembayaran TPP dan THR itu berdasarkan
surat dari Kemendagri di bawah nomor 900/13007/Keuda tertanggal 22 April 2022. Surat dari Kemendagri itu berisikan persetujuan pembayaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN serta P3K tahun anggaran 2022.
“Kita mengalokasikan anggaran buat TPP Dan THR ASN dan P3K yang tercantum dalam APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 sebesar Rp. 196.858.944.711. Dana sebesar itu akan diberikan kepada 5.969 orang abdi negara, terdiri dari PNS 5.838 orang dan P3K 131 orang,” kata Safaruddin saat ditemui di ruangan kerjanya.
Dana TPP dan THR tersebut, ujar Safaruddin, merupakan penerimaan ASN di luar gaji dan tunjangan yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PUU).
Menjawab pertanyaan, Safaruddin menjelaskan, pemberian TPP itu berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objek lainnya.
Menurut Safaruddin, sesuai permintaan Kemendagri, Kabupaten Limapuluh Kota secara bertahap, akan mengalokasikan belanja pegawai seefisien mungkin agar tidak melampaui 30% dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan mempedomani ketentuan pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. ** SAS
Leave a Reply