Siak.Editor, – Terkait perihal izin pembangunan Tower Telkomsel di jalan Ceras,RT 09/ RK 03 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang,Kabupaten Siak, Humas PT Tower Bersama Group (TBG) Menara Telekomunikasi di jalan Ceras Perawang Barat mengatakan, sudah miliki izin.
“Sudah ada izinnya bang, kan dulu IMB namanya, sekarang sudah jadi PBG sesuai SK nomor 140804-17032022-001 tanggal 17 maret 2022,” ucap Humas PT Tower Bersama Group Dedy Syahputra, Selasa (29/3/2022)
Perihal surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak sudah mereka miliki berkas tersebut dan selesai dikerjakan, namun berkasnya baru sampai ke dirinya pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
“Duluan izin selesai baru tower kita kerjakan, sampai saat ini, masih finishing, tower tersebut,” sambung Dedy
Terkait lokasi atau tempat berbeda, yang PBG di jalan Sultan Syarif Kasim, sedangkan KRK di jalan Ceras, itu hanya mengikuti surat tanah yang di peroleh.
“PBG ini mengikuti surat tanah yang dimiliki, sementara KRK dijalan Ceras, posisi Tower, di perbatasan dua lokasi ini,” tutupnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak melalui Analis Kebijakan DPM – PTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso, mengatakan, menara Telekomunikasi itu bukan IMB melainkan Persetujuan Bangun Gedung (PBG)
“Kalau PBG Menara Telekomunikasi Sultan Syarif Kasim itu ada izinnya , Kalau posisinya berdekatan antara jalan Ceras dengan jalan Sultan Syarif Kasim, berarti itu lah izin tersebut,” pungkas Teguh Santoso.** Gio
Leave a Reply