Terkait Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Solok Tangkap AP di Pasar Lolo

AP yang ditangkap Satserse Polres Solok Arosuka.
AP yang ditangkap Satserse Polres Solok Arosuka.

Pantai Cermin, Editor.- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki berinisial AP (27) yang beralamat di Jorong Pasar Lolo Nagari Lolo Kec. Pantai Cermin Kabupaten solok saat sedang berada di tepi jalan, Rabu(23/3).

Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi.SH kepada media ini via celularnya membenarkan hal tersebut.

“Benar pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar jam 15.30 wib, petugas  melakukan penangkaan terhadap seseorang laki-laki berinisial AP (27)yang berada ditepi jalan yang beralamat di Jorong Pasar Lolo Nagari Lolo Kec. Pantai Cermin Kabupaten solok”kata Iptu Oon Kurnia Ilahi

Lebih Lanjut Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan Kroniologis penangkapan terhadap pria berinisial AP tersebut berawal dari anggota sat res narkoba Polres Solok mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki  yang melakukan transaksi narkotika Jenis shabu yang membuat resah masyarakat.

Setelah informasi dan ciri-ciri pelaku didapatkan , petugas lansung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Lolo, kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang membawa motor di tepi jalan Nagari Lolo yang mirip dengan ciri-ciri  didapatkan oleh anggota sat res narkoba,  tak lama kemudian petugas langsung memberhentikan motor pelaku dan melakukan penangkapan terhadap aki-laki yang mengaku berinisial AP.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap pelaku yang saat itu disaksikan oleh masyarakat ditemukan 1 (satu) kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem bening, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika, lalu terhadap pelaku berinisial AP diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang laki-laki berinisiall NK yang berada di Nagari Surian, yang mana Pelaku berinisial NK tersebut telah lari dari penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Solok.

“Kemudian selanjutnya terhadap pelaku dan keseluruhan barang bukti yang disita oleh petugas  dibawa ke Mapolres Soloj guna penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua ) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) unit motor merk SUPRA warna merah beserta kunci kontaknya”jelasnya.**Roni Akhyar/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*