DPRD Kab. Solok Gelar Paripurna Penyampaian Dua Ranperda dan Pencabutan Perda

Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.
Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terkait Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari dan    Ranperda Pencabutan Beberapa Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Kamis (10/03/2022).

Tempat  :

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan dihadiri Bupati Solok Diwakili oleh Sekda Medison, S.Sos,M.Si,  Wakil Ketua Lucki Efendi,  Anggota DPRD Kab. Solok, Forkopimda,  Sekwan Zaitul Ikhlas dan SKPD Pemkab Solok.

Pada kesempatan itu Sekda Medison, S.Sos, M.Si menjelaskan, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memberikan dampak hukum terutama ketentuan Izin Mendirikan Bangunan yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diarahkan untuk mengatur seluruh aktivitas yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Keseluruhan aktivitas tersebut meliputi proses perencanaan teknis dan Pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan, pelestarian, dan Pembongkaran bangunan gedung.

Arah pengaturan dalam Ranperda ini, dalam konteks jenis bangunan gedung, akan menjangkau seluruh bangunan yang ada di Kabupaten Solok, baik untuk bangunan gedung dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya, maupun fungsi khusus.  Di samping itu, dalam konteks waktu, akan menjangkau aktivitas yang akan dilakukan di masa yang akan datang, dan juga aktivitas penyelenggaraan bangunan di masa yang lampau dengan beberapa pengecualian. Sedangkan Sasaran yang akan diwujudkan dengan keberadaan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan retribusi terhadap persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan. Sehingga potensi pendapatan daerah dapat diterima secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Undang-undang tersebut mengamanatkan dalam hal pemilihan Kepala Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.  Selain itu, perlu pengaturan lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi, terutama dalam proses pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, perangkat Nagari dan anggota badan permusyawaratan nagari, struktur organisasi hingga penghasilan pemerintah nagari.  Ranperda ini juga akan mengatur pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Solok.  Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah nagari, yang pelaksanaannya tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Perda, Pemerintah Daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah dan secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program “Pendampingan, Inventarisasi, Analisis, Evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah” atau yang dikenal dengan istilah Pilah Perda.

Tujuan dilakukannya “Pilah Perda” untuk penyederhanaan regulasi di daerah guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna, dan memiliki kesesuaian serta tidak bertentangan dengan Pancasila, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah.  Berdasarkan Hasil kajian “Pilah Perda” terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah, maka telah teridentifikasi 7 (tujuh) Peraturan Daerah yang secara defacto masih tetap berlaku secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kondisi ini disebabkan oleh dicabut dan digantinya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, adanya pertentangan dan ketidakharmonisan antara materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

7 (tujuh) perda yang secara yuridis tidak mempunya kekuatan hukum mengikat tersebut dan diusulkan untuk dicabut adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Pada Pihak Ketiga,
  2. Peraturan  Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang Dan Reklame Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. ** Tiara/Hms
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*