Siak, Editor.- Taman Motuyoko diresmikan pada 7 Januari 2022 oleh Bupati Siak Drs Alfedri, disaksikan para tokoh masyarakat, pemuda, pejabat teras Pemkab Siak. Kala itu, Bupati Siak berharap Taman Motuyoko yang sebelumnya disebut juga Ruang Terbuka Publik (RTP), bukanlah dijadikan sarana atau lokasi masyarakat berjualan.
“Tidak boleh berjualan di tanah taman,” ujar Bupati Siak Drs Alfedri saat memantau pekerjaan taman atau sebelum diresmikannya taman tersebut.
Ironisnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tarukim Kabupaten Siak, Dinas PU Irving, mengabaikan imbauan atau amanah sang Bupati yang notabenenya sebagai pimpinannya sendiri. Irving dianggap lebih berkuasa dan tak tersentuh dengan ketegasan sang Bupati. Terbukti, sejumlah lapak atau lokasi berjualan banyak di Taman Motuyoko.
Diketahui, bahwa fungsi taman sebagai ruang terbuka publik seharusnya memiliki empat fungsi utama yaitu fungsi ekologi, fungsi sosial-budaya, fungsi ekonomi dan fungsi estetika. Kualitas sebuah taman dapat diketahui melalui keberhasilan fungsi taman tersebut.
Bahkan Taman Motuyoko berubah fungsi menjadi lokasi kuliner, dari informasi yang layak dipercaya.
Konsultan Nanang yang di tunjuk sebagai jasa konsultan dan pengawasan Taman Motuyoko saat dikonfirmasi di Kantor Dinas PU Tarukim menyampaikan, perencanaan yang dikemasnya, bukanlah demikian. Nanang menegaskan bahwa Taman Motuyoko bukanlah sarana atau lokasi berjualan.
“Saya nggak tahu ada itu. Dalam perencanaan saya, tidak ada lokasi berjualan. Saya hanya konsultan serta pengawasnya,” kata Nanang.
Nanang menerangkan, Taman Motuyoko memiliki konsep dua taman, yakni taman atas dan bawah.
“Jadi konsep saya ada dua taman di Motuyoko, yakni taman atas dan bawah. Jadi kita kerjakanlah taman yang diatas, dan rencananya untuk taman yang dibawah adalah fasilitas untuk berdagang. Itu bukan konsep saya tapi rencananya seperti itu. Yang jelas design saya bukan seperti itu,” ungkapnya.
Dari hasil pantauan dan investigasi awak media didapat informasi, ada warga sipil yang ditunjuk oleh Dinas tersebut sebagai pengawas atau pengaman taman.
“Katanya dia yang ngawas pak. Yang di Tunjuk oleh Dinas pak. Namanya Debi, sebagai petugas keamanan. Padahal beliau adalah mantan karyawan IKPP setahu saya, kok bisa di Tunjuk dia ? Seyogyanya yang di tunjuk yakni Satpol Pamong Praja atau kepolisian . Bahkan, dia juga yang meminta uang pak, untuk bisa kami jualan,” kata salah seorang sumber yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Dilanjutkannya, dengan masuknya Debi tersebut, ada seorang petugas kebersihan yang dipecat, bernama Jamilus.
“Ada petugas kamar mandi yang ngutip biaya lapak. Perharinya lima ribu rupiah, yakni biaya dua ribu untuk sampah, uang kebersihan sebesar tiga ribu rupiah. Yang ada karcis adalah biaya sampah pak,” pungkasnya.**Gio
Leave a Reply