Orang Minang Sudahlah Dua Kali “Jatuah Tapai”

Rafendi Sanjaya.
Rafendi Sanjaya.

Joko Widodo sedang dua periode jadi presiden NKRI. Ia mengalahkan calon presiden yang sama, yakni Prabowo. Orang Minang (Sumatera Barat, red) dalam kedua Pilpres (2014 dan 2019) yang dimenangi Joko Widodo itu, lebih banyak memilih Prabowo. Artinya, orang Minang sudah dua kali kalah di Pilpres.

Timbul pertanyaan: Apakah orang Minang pada kedua Pilres itu lebih banyak memilih Prabowo berdasarkan logika sehat atau karena sentimen pribadi, kelompok atau kedaerahan (emosional belaka)?

Pada masa kedua Pilpres itu, orang Minang  punya wakil di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan (kalau dahulu ada yang bukan orang Minang karena menumpang daerah pemilihan Sumatera Barat) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Timbul lagi pertanyaan: apakah orang Minang – yang bermukim di Sumatera Barat dan di luar Sumatera Barat – yang jadi anggota DPD RI dan DPR RI itu tidak memahami “peta politik nasional” yang akan dijalani koalisi partai (dalam arti kata berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku dan kecenderungan pemilih)?

Kalau tidak, wajarlah orang Minang (yang bermukim di Sumatera Barat, red) pada kedua Pilpres itu tidak melaksanakan politik praktis karena korang memahami apa itu politik (khususnya politik sebagai alat dalam rangka merebut kekuasaan di bidang legislatif dan eksekutif, bukan politik dalam arti cara negara melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan).

Pemilihan presiden termasuk yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 13-nya, diatur tentang wewenang KPU. Di antaranya menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, dan menyediakan data hasil Pemilu secara nasional.

Sebaliknya, tidak ada aturan (paragraf dan pasal) yang mewajibkan KPU memberikan print out rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 per provinsi kepada paslon peserta Pilpres (Jokowi-Ma`ruf dan Prabowo-Sandi).

Artinya, data tentang perolehan suara masing-masing paslon Capres-Cawapres Pilpres 2019 per provinsi NKRI (sudah pasti per TPS pula) ada pada KPU, dan menjadi rahasia KPU.

Dengan demikian, wajarlah kiranya kubu kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak dapat mengadu data suara yang diperolehnya per TPS karena tidak memiliki print out rekapitulasi penghitungan suara Pilpres secara nasional berdasarkan rekapitulasi suara manual oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan, dan KPPS di setiap TPS.

Timbul pertanyaan, apakah wakil orang Sumatera Barat di DPD RI dan DPR RI itu memahami substansi UU Nomor 7 Tentang Pemilu khususnya pasal dan ayat yang terkait dengan pemilihan presiden/wakil presiden yang diikuti dua paslon? Kalau ya, kenapa mereka tidak memberi pencerahan kepada orang Sumatera Barat agar jangan salah memilih presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 itu?

Soalnya (sebagaimana pernah diungkap penulis dalam Portal Berita Editor edisi 9 Juli 2019  dalam rubrik nusantara dengan judul “Agar Sidang MK Bukan `Panggung Sandiwara`, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Perlu Direvisi”,  apabila Pilpres diikuti dua paslon, yang menang adalah paslon (menurut Pasal 416 pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Joko Widodo sedang dua kali menjabat presiden NKRI. Itu berarti, orang Sumatera Barat sudah dua kali “jatuah tapai”, dengan tiada lagi orang Sumatera Barat yang jadi menteri atau kepala lembaga tinggi negara (setelah Ketua KPU Pusat meninggal).

Pada periode pertama Jokowi jadi presiden NKRI, partai PKS berada dalam koalisi partai yang mendukung pemerintahan Jokowi. Provinsi Sumatera Barat (dengan gubernurnya orang partai PKS) lumayanlah kecipratan “kue pembangunan” dari pemerintah pusat.

Pada periode kedua Joko Widodo jadi presiden NKRI, partai PKS berada di luar koalisi partai yang mendukung pemerinta. Orang Sumatera Barat di Pilkada serentak tahun 2020 memilih gubernur (untuk periode 2021-2024). Yang menang calon gubernur yang diusung partai PKS.

Itu berarti, orang Minang sudahlah dua kali “jatuah tapai” (dalam Pilres) tertimpa tangga pula karena memilih gubernur yang partainya tidak mendukung pemerintah pusat yang berkuasa (partai koalisi PDI-P, red).

Apakah Provinsi Sumatera Barat (dengan gubernurnya orang partai PKS) akan kecipratan “kue pembangunan” dari pemerintah pusat. Mungkin sebagian kita setuju dengan jawaban tidak mungkin.

Contohnya, ada jalan negara di ruas Lubuk Alung-Pariaman (dilokasi penulis bermukim). Sebagian kedua bahu jalannya sudah ada yang dicor dengan semen (tahun 2019?), sebagian lainnya belum.

Biayanya tak mungkinlah sampai miliaran rupiah, ratusan juta rupiah masuk akallah. Yang akan mengusulkan proposalnya ke pemerintah pusat (melalui Kementerian PUPR, red) tentulah gubernur melalui perpanjangan tangan Kementerian PUPR wilayah regional Sumatera (beberapa provinsi, red).

Kalau diteruskan ke Kementerian PUPR, apakah kita yakin akan direspon sementara Jokowi kalah dua kali dalam pilres dan sekarang gubernur Sumatera Barat orang partai PKS?

Tulisan ini bukan bermaksud memojokan satu atau dua pihak, tetapi bermaksud mengingatkan orang Sumatera Barat agar jangan sampai jadi golput pada Pilpres dan Pilkada (provinsi, kabupaten atau kota)

Masalahnya bukan karena nasib kita akan tetap seperti ini juga, makanya tidak ikut memilih, tetapi ikut memilih berdasarkan hati nurani atau panduan pemuka masyarakat yang cerdik dan pandai dalam menganalisa kepentingan pemerataan pembangunan untuk dimanfaatkan masyarakat banyak yang berdampak kepada peningkatkan kesejahteraan dan harga dirinya.

Sebagai contoh dalam Pilkada Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 lalu. Ada beberapa cerdiak pandai meyakinkan masyarakat dengan pernyataan yang sederhana tetapi fakta.

Ada dua calon bupati (dengan calon bupati orang Selatan Padang Pariaman) yang orang Utara Padang Pariaman. Dan satu calon bupati (dengan calon wakil bupatinya orang Utara Padang Pariaman) yang orang Selatan Padang Pariaman.

Diajukan pertanyaan kepada orang Selatan Padang Pariaman yang sehari-hari buruh muat bongkar batu bata, dan petani yang hobi buru babi. Pernah ke Utara Padang Pariaman? Dijawabnya pernah.

Bagaimana jalan-jalan di sana? Dijawabnya banyak mulus dan rancak dibanding jalan-jalan di Selatan Padang Pariaman. Jalan-jalan yang mulus dan rancak itu dibangun semasa Ali Mukhni dua kali periode (10 tahun) jadi Bupati Padang Pariaman.

Kalau orang Utara Padang Pariaman yang terpilih kembali jadi Bupati Padang Pariaman, tentu semakin bertambah banyak mulus dan rancak jalan-jalan di Utara Padang Pariaman! Kapan lagi jalan-jalan di Selatan Padang Pariaman mulus dan rancak pula?

Maka pada sebagian banyaknya orang Selatan Padang Pariaman dan pada sebagian kecilnya orang Utara Padang Pariaman memilih Suhatri Bur sebagai Bupati Padang Pariaman dan Rahmang (orang Utara Padang Pariaman) sebagai Wakil Bupati Padang Pariaman.

Dikaitkan dengan wacana UUD 45 diamandemen sehingga presiden tiga kali periode. Jika Jokowi maju lagi sebagai calon presiden dan tidak direvisi UU Pemilu (rekapiluasi hasil penghitungan suara nasional tetap jadi rahasia KPU Pusat) pilih sajalah Jokowi sehingga orang Sumatera Barat tidak tiga kali “jatuah tapai”.

Selanjutnya, pilihlah gubernur, bupati atau walikota yang diusung partai atau koalisi partai yang menguasai pemerintah pusat ( di antaranya dipercaya presiden sebagai menteri, atau kepala lembaga negara setingkat menteri).

Jika demikian, maka orang Sumatera Barat disebut orang bukan Sumatera Barat sebagai orang yang tak ingin kalah tetapi ingin menumpang menang dipertandingan orang, atau pandeka alias pandai (banyak) aka, tahu diri dan pandai menyesuaikan diri dengan filosofi “alam terkembang jadikan guru” sebagai pedoman atau acuannya. ** Rafendi

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*