Parik Malintang, Editor – Dalam rangka percepatan penyelesaian tanah Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dan percepatan penyelesaian tanah jalan tol Padang-Sicincin, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat lanjutan di Ruang Rapat Setdakab Padang Pariaman di kawasan IKK Parit Malintang, Korong Pasa Dama Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Senin (14/02).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis,S.STP, MM dalam rapat itu mengungkapkan bahwasa ada 17 peta bidang yang ada di seputaran tanah IKK yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.
Katanya, dari 17 peta bidang yang terekam melalui peta citra tersebut, 15 di antaranya sudah dapat dilanjutkan untuk proses pembayaran. Sementara 2 sisanya, yakni peta bidang nomor 086a dan 101a ditangguhkan hingga adanya tunjuk lahan sebab berbatasan langsung dengan tanah IKK.
Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Syafrizal Ucok, menyampaikan apresiasinya atas atensi yang diberikan oleh Pemkab Padang Pariaman dalam upayanya telah merespons dengan cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Apresiasi dan atensi kepada Pemerintahkab Padang Pariaman yang segera merespons percepatan penyelesaian, untuk memastikan yang mana saja tanah IKK, sehingga yang belum dibayarkan ganti ruginya bisa segera diproses,” ujar Syafrizal Uco yang mantan Sekdakab Pesisir Selatan ini.
Rapat ini turut dihadiri Asisten I Rudi Rahmad, SE, MM, Asisten II Fakhiati, S.Sos, MM, Asisten III Drs Zainil, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman Gatot Teja P beserta tim, kepala OPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. ** Rafendi/Rel IKP-Kominfo
Leave a Reply