Arosuka, Editor.-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap seorang laki-laki berinisial SY (33), dan seorang perempuan berinisial BR (24) didalam sebuah rumah yang berada di Perumahan Batu Batupang Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kabupaten solok, Jum’at (11/2), terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Solok Arosuka IPTU Oon Kurnia Ilahi, S.H. kepada Editor, Sabtu (12/2) mengatakan.
“Benar pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar jam 17.30 wib, petugas melakukan penangkaan terhadap seseorang laki-laki berinisial SY (33), dan seorang Perempuan berinisial BR berada didalam rumah milik BR (24) yang beralamat di Perumahan Batu Batupang Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kabupaten solok terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu”Kata IPTU Oon Kurnia Ilahi
Lebih lanjut IPTU Oon Kurnia Ilahi menerangkan kronologis penangkapan terhadap kedua orang tersebut, ia mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersebut berawal dari anggota sat resnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut petugas lansung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Koto Baru, kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang perempuan sedang berada dipinggir jalan mirip dengan informasi yang didapatkan. Tak lama kemudian petugas mendatangi perempuan itu dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan yang mengaku berinisial BR tersesebut.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap pelaku yang disaksikan oleh beberapa saksi di TKP ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, kemudian petugas juga menemukan seseorang laki-laki yang berkaitan dengan narkotika tersebut berada didalam rumah perempuan inisial BR, lalu petugas melakukan penangkan terhadap laki-laki berinisia SY tersebut.
“Ketika diintrogasi oleh petugas di TKP, pelaku berinisial SY mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisual WD Yang berada di Nagari Koto Anau, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ketempat WD, Sesampainya Ditempat WD petugas tidak menemukan pelaku WD.”Jelas IPTU Oon Kurnia Ilahi
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti beserta pelaku kita bawa ke Polres Solok Arosuka guna penyidikan lebih lanjut”ulasnya**Roni Akhyar/Hms
Leave a Reply