Surat Edaran Pemko Payakumbuh Dianggap Selebaran Oleh IP3 Payakumhuh

Jumpa Pers IP3 denga sejumlah awak media,
Jumpa Pers IP3 denga sejumlah awak media,
Payakumbuh, Editor.- Surat Edaran Pemko Payakumbuh tentang perobahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha ( IPTU ) yang ditempelkan pada tiang tiang pusat pertokoan dan pasar ibuah, dinilai para pedagang Pasar tradisional Payakumbuh yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) suatu sikap yang tidak kesatria dan merupakan semacam selebaran.
Seharusnya surat edaran itu langsung diberikan kepada pedagang, minimal kepada pengurus IP3, tidak ditempel tempel di tiang bangunan pasar seperti yang terjadi sekarang.
Penempelan surat edaran nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-XI/2021, mereka anggap sebagai selebaran dan dampaknta,  telah membuat pedagang di pusat pertokoan dan pasar Ibuah merasa resah dan gelisah,ujar ketua IP3 H.Esa Muhardanil SE dalam jumpa Pers dengan sejumlah awak media di Soto Yas Pusat Pertokoan Payakumbuh, Selasa (21/12)
Dikatakannya, dengan munculnta selebaran itu, membuat pedagang di pusat pertokoan dan pasar ibuah tersentak dan kaget,  serta merasa kecolongan dengan lahirnya surat edaran berdasarkan isi Perda No.13 tahun 2016 lalu. Karena Ranperda tentang pengelolaan pasar tersebut telah ditolok pedagang yang di awali dengan demo ke DPRD Payakumbuh tahun 2016 silam.
“Tahun 2016 silam, kami sudah melakukan demo menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di DPRD, hasilnya pada waktu itu, ada tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat tertulis yang di tandatangani oleh ketua DPRD Yendri Bodra Dt. Parmato Alam.  Pertama menunda mengesahkan ranperda pasar tradisional, kedua akan dilakukan musyawarah selanjutnya, dan yang ketiga akan duduk satu meja dengan IP3 dalam pembahasan perda tersebut,” jelasnya.
Ternyata, pembahasan Ranperda tersebut tetap dilanjutkan oleh dewan sampai disetujui, IP3 tidak  dilibatkan sesuai dengan yang dijanjikan secara tertulis oleh oleh ketua dewan Y.B.Dt.Parmato Alam.
Karena merasa kecolongan, kami pengurus mendatangi Gubernur Sumbar melalui Biro Hukum menyampaikan IP3 menolak Perda tersebut.
Biro hukum, berjanji aksn mengembalikan ke daerah  Perda tersebut. Ternyata sekarang sudah diundangkan saja, kami sebagai obyek hukum dari perda tersebut, tidak pernah di berikan penjelasan atau di sosialisasikan kepada pedagang. Sudah 5 tahun perda tersebut, kami pengurus IP3 tidak pernah melihat perda tersebut, jelas H.Esa, didampingi Sekretaris IP3 Evarizon dan sejumlah pengurus lainnya.
Lebih kanjut H. Esa mengatakan, IP3 menolak keras Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios atau los di pasar pusat pertokoan dan pasar Ibuh Payakumbuh.
Dengan adanya selebaran yang ditempel di tonggak-tonggak pasar itu, pedagang merasa terintimidasi, merasa di lecehkan hak haknya, dan tindakan itu merupakan pembangkangan terhadap masarakat pasar, kata H. Esa.
“Dengan lahirnya  Perda no.13/ 2016 itu, Kami pedagang pasar Payakumbuh sebagai subjek hukum yang mempunyai hak secara hukum terhadap kepemilikan toko,kios dan los. IPTU itu merupakan perampasan atas hak kami terhadap kepemilikan toko serta penguasaan toko,” jelasnya.
Terakhir H. Esa juga menegaskan bahwa perda ini juga bertentangan dengan demokrasi, karna tidak dibenarkan memiliki toko lebih dari tiga, IP3 menuntut untuk penghapusan IPTU karena tidak sesuai dengan azas history dan kultural Pasar Payakumbuh.
Senada dengan itu, Dewan Suro IP3 Kota Payakumbuh Ady Surya juga mengatakan bahwa secara konstitusional, pemko Payakumbuh merampas hak pedagang. Pedagang juga menolak perda Nomor 13 tahun 2016 karena lemah dari sisi hukum dan tanpa sosialisasi, serta kajian akademisinya.
“Pencaplokan terhadap hak kami di pasar, Pasar bukan dibangun oleh pemda secara historis.Toko kami beli, bukti pembelian toko dengan emas kala itu, ada pada kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ady Surya yang juga merupakan Praktisi Hukum itu juga membeberkan tentang tata ruang pasal tradisional Kota Payakumbuh ini menjadi pertanyaan, dan juga tentang drainase di dalam pasar tidak pernah dibenai oleh pemko, pembuatan perda ini bisa dibilang cacat prosedur.
“Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini bisa dibilang cacat prosesnya. Pertama perda ini non naskah akademik” tegas alumni fakultas hukum Unand itu.** Yus
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*