Bukittinggi, Editor.- Dampak pandemi covid-19 dan menjamurnya gokar serta ojek, membuat membengkaknya jumlah kendaraan yang mati pajak di wilayah Samsat ( UPTD. Pengelolaan Pendapatan Daerah) di Bukittinggi.
Tercatat di Samsat di Bukittinggi kendaraan yang mati pajak sampai saat ini 12.500 unit. Untuk itu, Pemerintah Propinsi Sumatera Barat membuat kebijakan memberikan keringan atau nembantu pemilik kendaraan yang mati pajak kendaraannya dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak. Waktu pembayaran dari 15 Oktober sampai 15 Desember 2021, jelas Zulfahmi S.Sos, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Samsat) di Bukittinggi dalam bincang bincang dengan media ini,Rabu,(18/11) diruang kerjanya.
Program Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memberikan pemutihan denda keterlambatan pajak kendraan bermotor itu, direspon signifikan oleh pemilik kendraan yang mati pajak, jelas Zulfahmi didampingi stafnya Defrizal.
“Alhamdulillah, sejak dibuka pemutihan denda keterlambatan pembayar pajak kendaraan bermotor 15 Oktober 2021 lalu,respon pemilik kendraan yang mati pajak kendaraannya sangat signifikan, sampai 15 November 2021, realisasinya sudah 45 persen lebih sampai pertengahan bulan November ini,” ujar Zulfahmi S.Sos
Menurut zulfahmi, dari 12.500 unit kendaraan yang mati pajak, Samsat Bukittinggi, diberi target 7.425 Unit, memanfaatkan pemutihn denda ini katanya.
Untuk mencapai target itu, tim UPTD pengelolaan Pendapatan Daerah di Bukittinggi akan mengejar bola, tidak menunggu dikantor saja, tim turun ke lapang menelusuri kendaraan yang mati pajak itu dimana keberadaannya, tim mengedukasi pemiliknya untuk membayar pajak kendaraan, tanpa dikenakan denda.
Tim akan mengejar kendaraan itu ke rumah pemiliknya, bila pemiluknya belym bertemu saat di datangi siang hari, malam haripun akan didatangi oleh tim, ungkap Zulfahmi.
Untuk itu,Zulfahmi yang baru saja menerima penghargaan tiga terbaik unit penyelenggara pelayanan publik kategori OPD Pemerintah provinsi Sumbar, pada Kompetisi pelayanan prima dan inovasi pelayanan publik tingkat propinsi Sumbar itu, menghimbau pemilik kendaraan yang mati pajak untuk segera memanfaat program penghapusan denda pajak kendraan bermotor dan denda BBN PKB, bahkan untuk BBN-KB diberikan gratis.
Dalam pengurusan BBN KB ini, jangan menunggu penghujung waktu, uruslah segera, terutama untuk BBN KB,karena BBN KB ini membutuhkan waktu, prosesnya sampai ke Polda Sumbar untuk pencetakan BPKB nya. Jadi, lebih baik di urus dari sekarang, harapnya.
Menjawab pertanyaan tentang target yan harus di capai UPTD pengelolaan Pendapatan Daerah Bukittinggi, menurut Zulfahmi target kita adalah 100 persen dan realisasinya sudah 84 persen, katanya.
Dikatakannya, ” kami di UPTD ini bekerja berdasarkan target,tetapi berbuat bukan berdasarkan target, tetapi bagaimana bisa berbuat merealisasikan sesusi dengan target,” ungkapnya.** Widya
Leave a Reply