Polres Sijunjung Amankan 18 Orang TSK Dalam Operasi Pekat

Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.Ik, M.Hum tengah menjelaskan hasil operasi Pekat.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.Ik, M.Hum tengah menjelaskan hasil operasi Pekat.

Sijunjung, Editor.- Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan 18 orang tersangka yang terlibat dalam perjudian dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 676 ribu, tiga lakon kartu qiu-qiu dan dua lakon kartu remi

Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.Ik, M.Hum didampingi Wakapolres, Kompol.Andi Sentosa, S. H, Kasat Reserse, AKP. Abdul Kadir Jailani, S. Ik dan Kasubag Humas, AKP. Nasrul di Mapolres setempat, Rabu (08/09/2021)

Menurut Lazuardi, operasi penyakit masyarakat ini berlangsung dari tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 07 September 2021, dari 18 orang yang ditangkap itu 16 orang ditahan dan 2 orang lainnya dilakukan diversi lantaran masih anak-anak

Ditambahkan, para tersangka penjudi ini ditangkap pada tiga lokasi masing-masing disebuah warung di jorong Bukit Buat Nagari Paru dan disebuah warung di jorong Batu Ranjau Nagari Paru keduannya di Kecamatan Sijunjung dan dari jorong Rumbai Nagari Lalan Kecamatan Lubuk Tarok

Selain menangkap para tersangka perjudian, dalam operasi pekat ini Polres Sijunjung juga menyita sejumlah minuman keras (miras) dari beberapa merk dan 13 derigen minuman jenis tuak

Adapun para tersangka yang diamankan itu, DI (28), Ai (21), AF (20), TK (26), Al (35), Zn (33), YS (24), JR (23), So (28), Di (20), DP (30), BF (21), FT (29), Sl (36), IC (34) dan Ri (36). Sedangkan dua yang diversi Masing-masing, MK (17) dan AG (15)

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke jo 303 bisa ayat 1 ke dan ke KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta. ** AR

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*