DPRD Sumbar Paripurnakan Penyampaian Hasil Reses

Anggota DPRD Sumbar menyampaikan hasil reses kepada Ketua DPRD Suumbar Supardi dalam rapat paripurna.
Anggota DPRD Sumbar menyampaikan hasil reses kepada Ketua DPRD Suumbar Supardi dalam rapat paripurna.

Padang, Editor.- Dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses  masa persidangan ketiga Tahun 2020/2021, Jum’at (27/8/2021).

Ketua DPRD  Sumbar Supardi dalam pidatonya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 94 Tata Tertip DPRD Provinsi Sumatera Barat, masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses .Untuk masa persidangan ketiga tahun 2020/2021 reses dilaksanakan dari 7 sampai dengan 15 Agustus 2021.

Sesuai dengan jadwal tersebut, pimpinan dan Anggota DPRD provinsi Sumatera  Barat telah melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun 2020/2021 dengan turun lansung kedaerah pemilihan masingmsing ,untuk menjemput aspirasi masayarakat yang diwakilinya.

Dari reses masa persidangan ketiga Tahun 2020/2021, banyak sekali aspirasi masyarakat yang dapat dihimpun terkait kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan daerah,baik dibidang infrastruktur, pendidikan, ekonomi, pertanian dan bidang lainya.

Untuk bidang Infrastruktur, cukup banyak permintaan masyarakat terkait dengan perbaikan dan peningkatan kualitas Jalan, pembangunan dan perbaikan Irigasi serta renovasi rumah tidak layak huni.

Dibidang Pendidikan kebutuhan terhadap unit sekolah baru (USB) masih tertingal, sedangkan untuk bidang Pertanian adalah kebutuhan bibit unggul dan  bersetifikat ,pupuk bersubsidi dan jaminan harga jual produk pertanian, masih menjadi kebutuhan masyarakat petani..

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu tidak semuanya bisa ditindaklanjuti, karena ada pembatasan kewenangan, keterbatasan anggaran dan regulasi yang perlu dipedomani. Oleh sebeb itu perlu diklasifikasikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Aspirasi yang diperolah dari pelaksanaan reses tersebut ,akan menjadi bahan dalam penyusunan pokok pokok pikaran DPRD ujar Supardi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 199 Peraturan  Tata Tertib  DPRD, Anggota DPRD baik perorangan maupun kelompok, wajib membuat laporan tertulis  atas pelaksanaan reses dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD secara kolektif dalam rapat paripurna.

Laporan   dari pelaksanaan reses tersebut selanjutnya akan disampaikan pula kepada Pemerintah daerah sebagai bahan  penyelarasan dengan program pembanguan daerah.

Acara Rapat paripurna iini dihadiri oleh Ketua DPRD  dan Waki wakil Ketua DPRD Sumbar,  Setda Prov pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainaya ** Herman

 

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*