Batusangkar, Editor.- Ahli waris Fitri Rahayu anggota Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Cabang Tanah Datar menerima klam jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Datar sebesar Rp 42 juta, Selasa (10/8) bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Parak Juar Nagari Baringin.
Fitri Rahayu ikut BPJS Ketenagakerjaan yang di koordinir oleh KWRI Cabang Tanah Datar yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi seluruh anggota KWRI dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai jurnalis yang kerjanya selalu menghadapi tantangang dan juga rawan dari kejelakaan .
Penyerahan klaim oleh Kepala BPJS Ketenagakerjan Cabang Tanah Datar Afdal disaksikan langsung oleh Ketua KWRI Cabang Tanah Datar Bonar Suryadinata,Serkretaris Rapinos dan juga seluruh anggota KWRI Cabang Tanah Datar.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KWRI Bonar Surya Dinata mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencairkan klaim jaminan kematian terhadap anggota KWRI walaupun almarhun Fitra Rahayu saat meninggal dunia baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih 6 bulan
“Pada kesempatan ini saya atas nama seluruh anggota KWRI mengharapkan kepada ahli waris agar dana yang diterima saat ini bisa dimanfaatkan untuk kelanjutan pendidikan dari anak almarhun Fitri Rahayu,“ ungkap Bonar Suryawinata
BPJS ketenagakerjaan membayarkan Klaim jaminan kematian kepada perserta yang sudah melengkapi Administrasi dan dokumenta yang diajukan paling lama 3 hari setelah dokumen lengkap dan terkadang ada pengajuan yang belum bisa diterima karna dokumen belum lengkap
Sebelum pembayaran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, seperti Ahli Waris, Tempat kerja.
Kepala BPJS Cabang Tanah Datar Afdal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian sebesar 42 juta Rupiah, dengan rincian santunan kematian 20 juta, Biaya pemakaman 10 juta, santunan duka 12 juta pembayaran Klaim jaminan kematian kepada peserta ini dilakukan setelah ahli waris peserta melengkapi administrasi dan dekomen yang diajuka n paling lama 3 hari sesudah kematian peserta
“ Penyerahan Klaim kematian dari almarhum Fitri Rahayu agak terlambat dikarenakan adanya kelengkapan administrasi dan dekomen yang belum lengkap maka pada hari ini baru kita bisa memberikan kepada ahliwaris walaupun almarhum sudah meninggal beberapa bulan yang lalu,” ujar Afdal .
Selanjutnya Afdal menambahkan.di Tanah Datar organisasi profesi wartawan KWRI yang baru pertama kali mengikutkan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan “Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada ketua KWRI Cabang Tanah Datar Bonar Surya Winata yang telah berinisiatif untuk mengansuransikan seluruh anggotanya dan juga di Tanah Datar ini untuk pertama kali wartawan yang menerima klaim asuransi kematian dari BPJS ketenaga kerjaan” tambah Afdal ** Jum
Leave a Reply