Mentawai, Editor.- Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra bersama Danramil 03 Sipora mendampingi Camat Sipora Selatan di Kantor Desa Matobe kecamatan Sipora Selatan melaksanakan evaluasi terhadap Panitia P2KD desa Matobe, terkait adanya sanggahan dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang keberatan atas keputusan Panitia P2KD Matobe yang meluluskan 2 orang bakal calon (Balon) Kepala Desa yang dianggap tidak memenuhi persyaratan namun tetap diloloskan oleh P2KD, Senin (03/05/2021).
Calon kepala desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan yang mendaftar sebanyak 7 orang. Setelah dilakukan verifikasi 7 calon di anggap memenuhi persyaratan oleh panitia P2KD Matobe. Sementara oleh salah satu bakal calon Kepala Desa, ada 2 orang yang tidak memenuhi persyaratan sehingga salah satu bakal calon mengajukan sanggahan berupa surat kepada Panitia P2KD Matobe yang dianggap tidak sesuai aturan.
Pada kesempatan, Kapolsek Sipora menyampaikan kepada Panitia P2KD Matobe, adanya sanggahan tersebut merupakan hal yang biasa yang menandakan demokrasi berjalan dalam rangka tahapan pemilihan Kepala Desa, agar panitia lebih memahami lagi aturan-aturan yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diantaranya, Perbup Kepulauan Mentawai nomor 3 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Tata cara pendaftaran dan penetapan calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Perbup nomor 15 tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai nomor 3 tahun 2021 tentang Tata cara pendaftaran dan penetapan calon Kepala Desa dalam pemilihan serentak.
Kapolsek Sipora juga menyarankan agar panitia P2KD harus bersifat netral dan jangan berpihak kepada salah satu bakal calon Kepala Desa.
Sementara mengenai sanggahan keberatan yang di ajukan secara tertulis oleh salah satu bakal calon kepala desa Matobe kecamatan Sipora Selatan nantinya akan di bahas di tingkat Kabupaten oleh tim Kabupaten, kata Kapolsek. **Jumelsen
Leave a Reply