Penebang Pohon Pelindung Jalan Desa Marabau Terancam Denda Rp 50 Juta 

Barang bukti penebangan pohon pelindung.
Barang bukti penebangan pohon pelindung.

Pariaman, Editor.-  Warga penebang  puluhan pohon Pelindung   di Jalan  Desa Marabau Kecamatan  Pariaman Selatan  Kota Pariaman  Sumatera Barat dengan   mengunakan mesin   gergaji,  Kamis  (18/3/2021), kena sanksi Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang  ketertiban dan keindahan juga tentang  perda Nomor  No 2 tahun  2017   Pengelolaan Lingkungan  Hidup.

Kasat Polisi Pamong Prajang dan Damkar Elfis Candra mengatakan, sudah diminta keterangan  sebagai saksi 3 orang, Onen, Zal Walet, Uniang Kas, semua sudah siserahkan ke penyidik PPNS  dalam dalam proses penyelidiki kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi  perda tersebut.

”Kita minta penyidik PPNS  bekerja memprosesnya.  Pelaku akan terancam  sanksi denda  Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan, karena pohon ditanam oleh pemerintah, disiram dan dipupuk oleh dinas kebersihan. Lalu dianggarkan ke APBD Kota Pariaman,” ujar  Elfis Candra. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*