Pariaman, Editor.- Warga penebang puluhan pohon Pelindung di Jalan Desa Marabau Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Sumatera Barat dengan mengunakan mesin gergaji, Kamis (18/3/2021), kena sanksi Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang ketertiban dan keindahan juga tentang perda Nomor No 2 tahun 2017 Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasat Polisi Pamong Prajang dan Damkar Elfis Candra mengatakan, sudah diminta keterangan sebagai saksi 3 orang, Onen, Zal Walet, Uniang Kas, semua sudah siserahkan ke penyidik PPNS dalam dalam proses penyelidiki kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi perda tersebut.
”Kita minta penyidik PPNS bekerja memprosesnya. Pelaku akan terancam sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan, karena pohon ditanam oleh pemerintah, disiram dan dipupuk oleh dinas kebersihan. Lalu dianggarkan ke APBD Kota Pariaman,” ujar Elfis Candra. ** Afridon
Leave a Reply