Pembunuhan Sadis di Pasaman, Seorang Warga Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Petugas kepolisian saat di TKP.
Petugas kepolisian saat di TKP.

Dua koto, Editor.- Peristiwa kriminal terjadi di wilayah hukum Polisi Resort Pasaman. Seorang warga  daerah Kampung Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat alami tindak pidana penganiayaan berat hingga meninggal dunia ditempat kejadian perkara.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, melalui Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni mengatakan korban diketahui bernama Eli Wasman (58) warga Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang.”Korban alami penganiayaan berat hingga berujung maut di sebuah kedai kopi daerah Kampung Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman,” terang Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, melalui Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni, Rabu (24/2/2021).

Kapolsek Dua Koto, Ipda Joni mengatakan kejadian tragis ini berawal dari saat korban hendak membeli rokok di sebuah kedai Kopi Milik Siyop di daerah Kampung Simpang Duku Jorong Kelabu Kenagarian Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Pasaman sekitar pukul 07.30 WIB,Rabu  pagi .”Pada saat korban membeli rokok yang mana tersangka berinisial KM (53) yang baru pulang dari ladang dan langsung datang ke warung kopi tersebut,” jelasnya.

Pada saat itu tersangka KM (53) langsung mengejar korban, sehingga korbanpun yang lagi berada di warung kopi langsung lari ke ruang tamu warung kopi itu. “Tersangka pun juga mengejar sampai ke ruang tamu. Pada saat korban sampai diruang tamu yang mana tersangka mengambil pisau yang berada dipinggangnya dan langsung pisau tersebut digorokkannya ke leher korban bagian depan dan belakang. Kemudian juga pisau tersebut ditusukkannya ke perut bagian depan korban,” ungkapnya.

Setelah itu barulah tersangka lari ke dalam rumahnya dan bersembunyi di dalam kamarnya.”Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi di tempat kejadian perkara. Korban usai kejadian sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk divisum,” katanya.

Usai kejadian kata dia warga setempat bersama dua orang saksi mata langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Dua Koto. “Sesuai Laporan polisi : LP / 03 / II / 2021 / Polsek. Dua Koto dengan pelapor Azhari (48). Tersangka dari riwayatnya memang sudah dua kali rehabilitasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Gadut dan memang memiliki kartu kuning. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya kita tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dari RS Jiwa Gadut Padang. Kemudian kami juga meminta bantuan pemeriksaan kejiwaan dari Psikologi Polda Sumbar,” katanya.

Saat ini kata dia tersangka sudah diamankan Polsek Dua Koto dan langsung dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.”Tersangka disangkakan tindak pidana penganiayaan berat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.** Fajri

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*