Sejumlah Ormas Sumbar Tolak SKB Tiga Menteri yang Tak Mempertimbangkan Kearifan Lokal

Guspardi Gaus saat Rapat virtual yang digelar di DPRD Sumbar.
Guspardi Gaus saat Rapat virtual yang digelar di DPRD Sumbar.

Padang, Editor.- Sejumlah pemuka masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sumbar menolak serta meminta pemerintah segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah. SKB itu dinilai tak mempertimbangkan faktor kearifan lokal, serta jauh dari prinsip aturan yang berkeadilan.

Penolakan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait SKB 3 Menteri di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Kamis (18/2). Beberapa pihak yang hadir adalah Anggota DPR RI Guspardi Gaus, Hermanto (secara virtual), pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, Ketua MUI Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, serta sejumlah tokoh dan pimpinan ormas.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar menilai, muatan SKB 3 Menteri yang dilatarbelakangi polemik penggunaan hijab di SMKN 2 Padang sangat berpotensi meresahkan masyarakat di Sumbar. Terlebih, pemerintah juga mengaitkan pelaksanaan SKB di sekolah dengan penyaluran atau penghentian dana BOS bagi sekolah.

“Apakah serendah ini, sampai persoalan pakaian dikaitkan dengan dana bantuan operasional sekolah. Padahal, dalam penggunaan hijab ini tidak ada unsur pemaksaannya. Saya mensinyalir ada unsur lain sehingga SKB ini diterbitkan. Bahkan, hasil investigasi belum keluar, tapi menterinya sudah bicara,” kata Gusrizal.

Gusrizal juga menekankan, bahwa Sumbar adalah daerah yang tak dapat dipisahkan dari filosofi adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) yang telah lama menjadi pedoman dalam kehidupan. Oleh sebab itu, ia menilai Sumbar perlu tegas untuk menolak keputusan tersebut.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Panghulu. Menurutnya, SKB 3 Menteri telah melanggar prinsip hukum yang berkeadilan serta Hak Asasi Manusia (HAM). LKAAM, katanya, akan menyurati Presiden RI Joko Widodo dan meminta agar SKB itu direvisi.

“Tentu untuk ini, kami berharap ada dukungan dari unsur legislatif di DPRD Sumbar. LKAAM juga bisa menyiapkan 100 orang pengacara untuk menggugat aturan ini,” katanya lagi.

Di samping itu, Wakil Ketua Muhammadiyah Sumbar Nurman Agus mengatakan, SKB 3 Menteri tampak tak sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 1 dan 2, yang berbunyi Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing.

“Bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Oleh sebab itu, Muhammadiyah Sumbar tegas menolak SKB 3 menteri,” ujarnya.

Sikap senada juga diutarakan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sumbar Budhi Mulyadi, yang menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan RI, terkait penolakan atas SKB yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sumbar tersebut.

“Kita sepakat ini akan diajukan judicial review (JR), karena ancaman dalam SKB ini terlalu berat dari Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Dalam Negeri. Ini harus kita sikapi secara riil,” ucapnya.

Perlu Perda

Di sisi lain, Anggota DPR RI Guspardi Gaus meminta agar DPRD dan Pemprov Sumbar dapat menginisiasi lahirnya peraturan daerah (perda) untuk mengakomodir kearifan lokal di Sumbar dalam berpakaian di lingkungan sekolah. Untuk melahirkan produk hukum tersebut, pemerintah juga harus merangkul komite sekolah dan wali murid.

Guspardi juga melihat, bahwa polemik pemakaian hijab di SMKN 2 Padang telah menjadi pemberitaan utama pada sekitar 40 media nasional. Sehingga, polemik tersebut menjadi sorotan pemerintah pusat yang kemudian bermuara pada lahirnya SKB 3 Menteri. Bahkan, kata Guspardi, ada salah satu media yang terang-terangan menyebut Sumbar sebgai provinsi intoleran.

“Berangkat dari hal ini, saya angkat bicara pada forum paripurna di DPR RI. Namun, waktu yang diberikan sangat terbatas untuk menyuarakan aspirasi, yang sebetulnya jelas adalah suara masyarakat Sumbar,” kata Guspardi. ** Herman/Hlln

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*