Puluhan Masyarakat Nagari Sumpur Datangi DPRD Tanah Datar

Masyarakat Sumpur Kusdus di DPRD Tanah Datar.
Masyarakat Sumpur Kusdus di DPRD Tanah Datar.

Batusangkar,Editor. Puluhan pemuka masyarakat Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh pemuda .tim tanah ulayat nagari Sumpur. Wali Nagari, mendatangi DPRD Tanah Datar untuk mengklarifikasi berita yang beredar tentang tanah ulayat kaum nagari Sumpur yang telah bersertifikat hak milik yang di klaim oleh pihak warga Padang Laweh Malalo sebagai tanah ulayatnya Rabu (4/11)

Kedatangan masyarakat Sumpur  tersebut disambut oleh Ketua DPRD Tanah Datar H.Rony Mulyadi,Wakil Ketua DPRD Anton Yondra ,anggota Komisi I Herman Sugiarto,Nursal,Kamrita ,Abu Bakar dan Nova Hendria

Pada kesempatan tersebut salah seorang tokoh masyarakat Sumpur H.Yohanes Syarif menyampaikan kepada Ketua DPRD bawasanya  kedatangan mereka adalah untuk menjelaskan atau mengklarifikasi berita yang simpang siur perihal tanah ulayat kaum nagari sumpur yang telah bersertifikat hak milik yang di klaim pihak warga Padang Laweh melalo sebagai tanah Ulayat nya.

Yang menjadi pemicu terjadinya tindakan pengrusakan properti di objek tanah yang bersertifikat tersebut dan  meluas sampai ke Singkarak Sumpur hotel  serta  rumah-rumah  penduduk di sekitarnya pada tanggal 12 Oktober 2020 yang lalu  kasusnya sekarang sedang ditangani polres Padang Panjang. “Tidak benar tanah ulayat masyarakat Padang Laweh Malalo kami rampas dan kami sertifikatkan secara sepihak, ini adalah tanah ulayat kaum kami masyarakat Sumpur, yang sudah  bersertifikat yang diakui oleh nagara”ungkap Yohanes

Selanjutnya Yohanes Syarif menyatakan Kami ke DPRD untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, sehingga bisa terang benderang sesuai fakta dan data sambil memperlihatkan kepada media. salah satu sertifikat hak milik yng asli milik salah satu masyarakat Sumpur yng di permasalahkan warga malalo agar kesalahpahaman ini tidak melebar kemana- mana, sehingga menjadi berita yang propokatif.

Ada informasi yang beredar bawasanya  ada dua sertifikat yang terbit diobjek yang sedang bersengketa  hal itu  adalah tidak benar, serta penyerobatan tanah ulayat secara sepihak juga tidak benar,  yang benar masyarakat Sumpur mengajukan sertifikat untuk tanah Ulayat kaumya sendiri ke BPN kemudian di proses secara benar maka terbitlah sertifikat hak milik masyarakat sumpur tersebut. Tidak ada pula investor mensertifikatkan tanah Ulayat, karna investor hanya membeli tanah yng memang sudah bersertifikat hak milik masyarakat Sumpur yng dari dikeluarkan bervariasi dari tahun 1990 an sampai tahun 2020 .Untuk itu, dia menyarankan kepada pihak – pihak yang menyebarluaskan informasi salah tersebut agar  tidak membuat provokasi atau membuat opini yang bisa menyesatkan masyarakat..

“Jika ada pihak lain yang tidak setuju. Dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN tersebut silakan gugat kepengadilan, dan tidak membuat provokasi atau membuat opini yang tidak baik ditengah masyarakat” ujar Yohanes.

Yohannes menambahkan  .Persoalan kerusuhan akibat salah faham ini telah dimediasi Polres Padang Panjang beberapa waktu yang lalu, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menahan diri dan sepakat hukum adalah panglima sehingga proses hukum baik pidana maupun perdata yang menjadi akses dari permasalahan ini tetap berjalan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Pada kesempatan tersebut salah seorang wali jorong menyampaikan keluahannya kepada DPRD yang mana pasca terjadinya kerusuhan tersebut .Pemerintah daerah melalui KesbangPol Tanah Datar telah mendata apa-apa saja yang telah dirusak massa pada saat kejadian akan diberi bantuan  oleh pemda Tanah Datar .namum bantuyan tersebut sampai kini tidak ada realisasinya”Masyarakat kami yang  terkena imbas dari kejadian 12 Oktober lalu sangat mengharapkan janji pemerintah daerah tersebut”ungkap wali jorong

Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt Bungsu menyatakan semua aspirasi yang disampaikan tersebut, akan ditampung dan ditindaklanjuti.Untuk menengahi persoalan ini, semua aspirasi ditampung dan akan ditindaklanjuti.

Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua Anton Yondra menambahkan. Lembaga perwakilan rakyat, DPRD tidak dalam posisi mengambil keputusan, baik itu membentuk panitia khusus (Pansus) ataupun Panitia Kerja (Panja).

Adapun aspirasi yang disampaikan kepada kami akam kami  mediasi dan juga akan kami pertanyakan kepada pemerintah daerah”Kalau pemerintah daerah segera menyelesaikan masayalah ini dengan cepat hal ini tidak akan terjadi hal ini.Untuk itu kita meminta kepada masyarakat Sumpur dan juga masyarakat Malalo untuk menyelesaikannya dengan musyawarah dan mufakat”harap Anton Yondra **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*