Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) pencegahan dan Penegendalian Covid 19, bertempatdi Ruang Sidamg Utma DPRD Sumbar ,yang diikuti oleh seluruh Karyawan.Karya Wati dilingkungan DPRD Sumbar, Senin (19 /10).
Pada kesempatan ini Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, SH, MM mengatakan, selaku Kepala OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkewajiban untuk mensosialisikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diundangkan sejak tgl 3 September 2020 lalu.
Menurut Raflis, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga telah memangil seluruh kepala Kepala OPD di Jajaran pemrov Sumbar dan diberikan arahan sebagaimana yang telah diintruksikan kepada Bupati dan walikota se Sumatera Barat, Pimpinan Instansi, BUMN dan BUMD Serta Rektor Perguruan Tinggi .
Untuk lebih memperketat pelaksanaan protol Kesehatan Covid 19 ini, semua yang mengantor di DPRD Sumbar mulai dari Kabag, Kasubag dan para Staf Karyawan dan karyawati, Satuan Pengaman, Cleening Service, Pramusaji dan para sopir sudah dikumpulkan semuanya untuk diberkan pengarahan agar patuh kepada Protokol kesehatan Covod 19,sekaligus mensosialisikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru yang sudah diundangkan.di Sumatera Barat.
Yang penting sekali. jelas Raflis, adalah menjaga 3 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta ada tambahan satu lagi, tidak boleh bergerombolan di kantor dan kurangi bicara dengan sesama karera hal ini juga penyebab terpaparnya Covid 19. ** Herman
Leave a Reply