Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan KUA PPAS Tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun anggaran 2021, Jum’at (25.09).- bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan dihadiri Bupati Solok :H. Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok.
Pada rapat tersebut Laporan Hasil Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 dibacakan oleh Arlon dan memberikan lima rekomendasi sebagai berikut;
- Setelah dilakukan Pembahasan terhadap Pendapatan dan Belanja pada semua SKPD dapat disepakati sebagaimana tertuang dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2021
- Karena subtansi KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ini merupakan kebijakan umum Daerah, maka jika terjadi perubahan pendapatan dalam waktu berjalan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui aplikasi SIPD
- Program / Kegiatan dalam KUA PPAS ini agar diselaraskan dengan Pencapaian Target RPJMD Kabupaten Solok 2016 s.d 2021 serta penyesuaian dengan kebijakan Provinsi dan Nasional.
- Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mempersiapkan Regulasi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021
- Nomenklatur kegiatan / subkegiatan yang belum tersedia dalam aplikasi SIPD untuk dimutakhirkan sesuai dengan kewenangan Daerah.
Sementara itu Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengatakan, masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan agar kebijakan umum anggaran difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan telah disepakatinya KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, maka pada hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik.
“Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Gusmal. ** Tiara/Hms
Leave a Reply