Solok Selatan, Editor. – Puluhan masyarakat pemilik lahan melakukan blokade seluruh titik jalan masuk menuju turbin PT SKE dengan bambu, akibat tidak jelasnya tukar guling lahan yang sesuai perjanjian saat pembangunan PLTMH.
Adanya blolade dan penghentian aliran air ke turbin di Lubuk Rasak’ Kecamatan Sangir, imbas dari janji manis perusahaan.
“Selama ini kami sudah cukup bersabar dengan janji-janji manis perusahaan,” tegas Ketua Pemuda Jorong Lubuk Rasak, Erianto, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) di lokasi Turbin Lubuk Rasak.
Dijelaskannya, pada 5 Agustus 2020, pihak pemilik lahan sudah melakukan pertemuan di perusahaan tersebut, namun Direktur perusahaan tidak mau menemui warga.
Bahkan di mediasi di Pemkab Solok Selatan 14 Agustus 2020, minta kejelasan soal tukar guling lahan masyarakat yang diambil perusahaan. Akan tetapi Direktur PT SKE yang bisa mengambil kebijakan tersebut juga tidak hadir, padahal sudah disurati oleh Pemerintah Daerah.
Jika Direktur SKE tidak hadir dan memberikan jawaban atas hak pemilik lahan. Karena itu sebut Eri, masyarakat mengambil alih lahannya dengan menghentikan aliran listrik berkapasitas 8 megawatt.
Karena lahan mereka sudah diambil, dan untuk kelanjutan peningkatan ekonomi keluarga sudah susah.
“Seharusnya keluarga mereka berpendidikan, tapi malah putus sekolah. Ini kenyataan yang terjadi, sawah mereka, lahan pertanian sudah diambil,” paparnya.
Masyarakat pemilik lahan yang dirugikan perusahaan ada 20 Kepala Keluarga (KK), yang sangat terdampak 15 KK.
Yang tidak jelas tukar guling sebanyak 3 KK, dan lahan pertanian sawah sekitar 10 hektar tidak dialiri air karena irigasi dialihkan oleh perusahaan.
“eberadaan perusahaan, sudah merugikan masyarakat disisi ekonomi dan pendidikan,” paparnga.
“Dengan tidak jelas realisasi tukar guling, dan dampak kekeringan sawah warga atas dialihkan irigasi oleh perusahaan, terdapat kerugian sekitar 20 miliar,” bebernya.
Sementara, Pihak PT Selo Kencana Energi melalui pihak Tekni Maintenen , Deri Nurfan Candra, menjelaskan, terkait masalah tuntutan warga, pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan keterangan ke media, sebab harus melalui pimpinan perusahaan
“Soal ini bukan kewenangan kami menjawabnya,” ucapnya. ** Natales Idra/Sus
Leave a Reply