Pemkab Solok Gelar Diskusi Politik Bersama Unsur Forkopimda dan KPU

Arosuka, Editor.– Pemerintah daerah sangat mendukung adanya Perda mengenai pola kehidupan baru serta adanya sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang disiplin.

Hal itu diungkapkan Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya pada Diskusi Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bersama Unsur Forkopimda dan edukasi dan sosialisasi tentang PKPU, serta Perda yang baru, bertempat di  Guest House Arosuka, Selasa (15/9).

“Sosialisasi tentang PKPU dan Perda baru ini perlu dimaksimalkan kepada masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan.Nanti kita juga akan buat kesepakatan bersama antara bapaslon dengan KPU, Pemda, penegak hukum dan aparat keamanan demi ketertiban pelaksanaan tahapan pilkada,” kata Gusmal.

Pada diskusi itu dibahas tiga item, yaitu :

  1. Kesiapan daerah dalam penerapan Perda Prov. Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penegahan dan pengendalian covid-19 di kab. Solok.
  2. Sosialisasi Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19.
  3. Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19.

Sebelumnya Komisioner KPU, Dr. Yusrial, S.HI, MA melaporkan, pelaksanaan pilkada serentak nanti sudah dirancang sedemikian baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagian tahapan pelaksanaan pilkada sudah dilaksanakan dengan baik dengan mengacu pada peraturan KPU dan hasil verifikasi pencalonan Bupati/ Wakil Bupati Solok juga telah disampaikan kepada masing-masing calon.

Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan untuk penetapan nomor urut pada tanggal 24 September. Setelah itu pada tanggal 26 September kampanye sudah bisa dimulai. Pelaksanaan kampanye juga harus memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak mengundang masa terlalu banyak, serta akan tetap dilakukan pengawasan dan debat publik akan dilaksanakan di studio lembaga penyiaran publik, dengan kapasitas 50 orang untuk seluruh pendukung bakal calon. Seluruh penyelenggara pilkada juga akan dilengkapi dengan APD.

Sementara itu kesimpulan dari Forkopimda adalah:

  1. Dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada kita harus memperhatikan potensi kerawanan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkada.
  2. Kesepakatan bersama perlu diadakan agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Seluruh jajaran personil keamanan akan terus meningkatkan penjagaan dan keamanan demi kenyamanan bersama.
  4. Pemerintah daerah dan unsur terkait perlu memaksimalkan sosialisasi perda mengenai pola hidup baru agar edukasi di masyarakat dapat lebih baik lagi, serta dapat menciptakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekda Kab. Solok Aswirman, SE,  MM, Unsur Forkopimda dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok. **Roni Akhyar/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*