DPRD SUMBAR Tetapkan  KUA PPAS PERUBAHAN APBD 2020

Ketua DPRD Sumbar Supardi foto bersama dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menandatangani KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun 2020
Ketua DPRD Sumbar Supardi foto bersama dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menandatangani KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun 2020

Padang, Editor.-     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dalam rapat Paripurna  yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin (14/9/2020)..

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, menyikapi perkembangan Covid 19 yang semakin tinggi di Sumatera Barat, diminta kepada Pemerintah Daerah Sumbar untuk membuka kembali tempat tempat isolasi bagi pasien positif OTG. Saat hanya BPSDM Provinsi Sumatera Barat yang digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien OTG dan kapasitasnya tidak akan mampu menampung pasien OTG yang semakin meningkat.

Sementara Rumah Sakit hanya digunakan untuk pasien covid 19 yang mengalami gejala sedang atau berat saja. Sehingga kapasitas Rumah sakit dan tenaga medis masih bisa menangani kasus Covid 19 yang semakin meningkat. .Halini perlu kita lakukan agar penanganan pasien yang terkomfirmasi positif dapat ditangani dengan baik kata Supardi.

Dengan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 wajib dilakukan perubahan untuk penyesuaian target pendapatan.

“Target belanja dan menampung alokasi anggran hasil recofusing yang sebelumnya hanya dipayungi dengan Paraturan Gubernur,” kata Supardi.

Sehubungan dengan mekanisme Perubahan APBD tersebut, sebelumnya Pemerintah Daerah telah menyampaikan kepada DPRD realisasi anggaran semester 1 Tahun 2020/ Dimana rata-rata realiasi anggaran masing masing OPD baru mencapai 44,45% dan belanja Lansung sebesar Rp 31,75%. Capaian realisasi anggaran tersebut termasuk kategori rendah. Oleh sebeb itu pada perubahan APBD tahun 2020, perlu dilihat kembali kemampuan masing masing OPD merealisasikan program dan anggarannya.

Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan Penyebarabn dan percepatan penanganan Covid-19, diinstruksikan kepada daerah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (recofusin) atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk kapasitas penanganan kesehatan dan hal lain yang terkait dengan kesehatan. Penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha daerah masing masing tetap hidup dan penyedian jaring pengamanan  sosial.

Dari laporan penggunaan dan realisasi anggaran recofusing yang mencapai Rp 541 milyar lebih. Pemerinta daerah hanya mengalokasikan untuk 2 sektor saja, yaitu penanganan bidang kesehatan dan penyediaan jaring pengamanan sosiasl. Sedangkan penanganan dampak ekonomi untuk menjaga ekonomi daerah tetap hidupbelum tersentuh sama sekali.

“Hal ini menunjukkan Pemerintah daerah dan jajarannya tidak cermat memahami maksud dari instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut serta lemahnya perencanaan penggunaan anggaran recofusing,” kata supardi.

Rapat paripurna dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sekda Prov Sumbar Drs Alwis dan Pimpinan OPD di jajaran Pemrov Sumbar. **Herman

 

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*