Batusangkar, Editor.- DPRD Tanah Datar menetapkan KU-PPAS (Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2020,dalam rapat paripurna bertempat di ruang sidang kantor DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Jum’at (11/9) sore.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Saidani sekaligus dihadiri 27 anggota DPRD, pimpinan Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan.
Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyatakan . Sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD dari tanggal 6 sampai 10 September ,sehingga ditetapkan perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tanah Datar.ungkap Rony Mulyadi
Sebelum dilaksanakan penandatangan konsep kesepakatan terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris Dewan diwakili Kabag Umum dan Keuangan Aji Sagitarius.yang menjelaskan.Plafon anggaran dalam KU-PPAS Perubahan APBD 2020 yang disepakati pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, dengan rincian pendapatan Asli Daerah sebesar Rp122.967 milyar, dana perimbangan Rp829.724 milyar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 194,048 milyar.
Total belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 444.360 milyar dan belanja tidak langsung Rp 828,460 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp 122.926 milyar surplus sebesar Rp4,5 miliyar.ujar Aji Sagitarius
Wakil Bupati Zuldafri Darma pada kesempatan tersebut mengemukakan.Dengan disepakati KU – PPAS dan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran.
Pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor termasuk wabah Corona virus sehingga dilakukan perubahan anggaran dengan dasar menurunya pendapatan daerah terutama bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanggulangi corona virus.
Untuk itu selesai ditetapkannya KU-PPAS Perubahan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2020 agar dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini.
Maka dari itu saya meminta kepada setiap perangkat daerah proaktif, memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD. Perubahan struktur APBD yang membutuhkan komitmen kita bersama,harap Zuldafri Darma.**Jum
Leave a Reply