Padang, Editor.- Dalam kondisi mewabahnya virus corona saat ini sumber pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat menurut Lapangan Usaha sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 didominasi oleh 3 (tiga) kategori yaitu (1) Informasi dan Komunikasi sebesar 0,87 persen; (2) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 0,12 persen; dan (3) Jasa Pendidikan sebesar 0,09 persen.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada Rapat Paripurna dengan DPRD Sumbar dalam pembahasan Program Kegiatan Pemulihan Ekonomi Sumbar di masa Pandemi covid 19, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Rabu (2/9).
Gubernur Sumbar juga menyampaikan, struktur perekonomian Sumatera Barat menurut Lapangan Usaha sampai dengan Triwulan II Tahun 2020 didominasi oleh 3 kategori utama yaitu (1) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 23,38 persen; (2) Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 15,93 persen; dan (3) Konstruksi sebesar 10,10 persen.
“Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi sampai dengan Triwulan II Tahun 2020, kontraksi terdalam tercatat pada Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar -33,24 persen. Semua lapangan usaha mengalami kontraksi kecuali 5 (lima) Lapangan Usaha yaitu (1) Informasi dan Komunikasi sebesar 11,52 persen, (2) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 4,21 persen, (3) Jasa Pendidikan sebesar 2,23 persen, (4) Real Estate sebesar 2,13 persen dan (5) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 0,55 persen,”ungkap Irwan Prayitno.
Gubernur juga mengatakan dalam Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian (POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019). Tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan
“ Sasarannya ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). Relasasi pengaturan ini berlaku untuk debitur NonUMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” terang Irwan. ** Zardi/Hms
Leave a Reply