Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( PLP2B) dalam rapat paripurna yang dipimpin olah Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Selasa (25/8).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sambutannya mengatakan, secara prinsip pada akhir masa persidangan ketiga tahun 2019, pembahasan pembicaraan tingkat 1 terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan (PLP2B) ini telah dapat dirampungkan oleh Komisi II bidang ekonomi. Akan tatapi pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, karena belum keluarnya hahsil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai maa yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dari hasil fasilitasi Kemendagri terdapat beberapa penyempurnaan materi dan redaksional yang perlu dilakukan oleh DPRD bersama emerintah daerah, sebelum ranperda dimaksud dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan hal tersebut Komisi II sebagai komisi terkait bersama Pemerintah daeah ,telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan memperhatikan beberapa catatan yang termuat dalam hasil fasilitasi Kemendagri.
Dari penyampaian pendapat akhir Fraksi, semua fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi II bersama pemerintah daerah dan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, dengan pertimbangan, pengendalian lahan pertanian pangan sangat diperlukan untuk mengatasi alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Pada kesempatan ini usai penetapan Ranperda PLP2B, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum perubahan Anggaran (KUPA PPAS) Perubahan APBD tahun 2020 ,penyampai nota pengantar KUPA PPAS tahun 2020 bersamaan dengan penyampaian KUA PPAS tahun 2021. ** Herman
Leave a Reply