Sijunjung, Editor – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sijunjung dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsah saat bertemu dengan wartawan di ruang pertemuan KPU Sijunjung, Rabu (26/08/2020)
Menurut Lindo, tahapan yang merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2020, selepas jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) itu dilanjutkan dengan jadwal pendaftaran Paslon pada 4 sampai dengan 6 September 2020
“Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020. Pada jadwal yang sama, tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020 KPU meverikasi syarat Paslon,” kata Lindo
Ditambahkan, pada tanggal 4 September sampai dengan tanggal 8 September 2020 KPU mengumumkan dokumen Paslon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.** AR
Leave a Reply