Padang, Editor.- Serka Bazaruddin (51 thn) dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Chk. Eko Wardana Surya Gamadhi, SH, MH pada persidangan Pengadilan Militer 1 03 Padang, Selasa (28/7).
Terdakwa diadili karena dituduh melanggar pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat), yakni mengubah surat kehilangan menjadi surat mengolah/menguasai sampai ke ganti rugi, seolah – olah semua itu menjadi asli. Sementara jaksa penuntut umum (Odmil) Mayor Chk Sunandi, SE, SH, MH. menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP (penggelapan).
Bermula dari September 2018 Kamaruddin (50 thn)) minta tolong kepada terdakwa untuk mengurus surat tanah yang hilang ke kantor Camat Bukit Batu Bengkalis. Kepercayaan yang diberikan kepada terdakwa disalahgunakan dengan memalsukan surat suratnya sehingga tanahnya bisa diperjual belikan.
Bulan November 2018, terdakwa menjual tanah seluas 9.977 m2 milik Kamaruddin kepada Dede Darmadi yang berada di Dusun Kamp. Baru desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab.Bengkalis, melalui perantara Juliandi (20 thn).
Tanah tersebut berhasil dijual seharga Rp 54 .000.000,- yang dibayarkan secara bertahap kepada juliandi.yang terdiri dari Bulan Oktober Rp.1.000.000,- sebagai uang panjar, November Rp. 24.000.000-, Desember Rp.25.000.000,- dan ditransfer melalui rekening 2 kali transfer. Setelah uang terkumpul Kamaruddin menagih uang penjualan tersebut, namun terdakwa berdalih.uang tersebut sudah habis digunakan untuk usaha bisnis kayu di Rengat. Dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya 2 bulan lagi. Namun setelah 2 bulan terdakawa tidak bisa menepati janjinya.nah berdasarkan itulah Kamaruddin membawa kasus ini ke pengadilan (Den Pom 1/3 Pekanbaru.
Sementara Oditur Militer menuntut terdakwa dengan pasal 263 KUHP( Pemalsuan), yakni mengubah surat kehilangan menjadi surat mengolah/ menguasai sampai ke ganti rugi, seolah olah semua itu menjadi asli.
Dalam persidangan yang sudah berlangsung 4 kali tersebut telah menghadirkan 6 orang saksi, Yakni., Kamaruddin, jumiati, Jamal alias, Dede darmadi, Syarbaini dan Juliandi.
Dengan putusan hakim ini terdakwa menerima putusan. Sementara odmil mengajukan Kasasi. Sidang yang berlansung alot tersebut juga terbuka untuk umum. Bertindak selaku hakim ketua Mayor Chk Eko Wardana Surya Gamadhi, hakim anggota terdiri dari Kapten Chk Kurniawan Setyanto SH, M.I.P. dan Kapten Chk Aditya Candra Cristian, SH dan Panitera pengganti Letda Ungsi Horas, Manik SH,M.H. Terdakwa juga didampingi penasehat hukum Lettu Chk John Mei Pakpahan Amd. Kep, SH.** Julismar
Leave a Reply