Penyelundupan Sabu ke Lapas Klas II B  Pariaman Digagalkan Petugas LP

Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Pariaman, Editor. – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman, Piket Jaga  Kepala Regu (RUPAM 2) Elvi Amir dan anggotanya menggagalkan penyeludupan Sabu-Sabu, dengan modus dimasukan ke dalam bungkusan makanan  ringan  yang akan diberikan kepada narapidana, Nobel, Maradona, Fadel  lapas itu.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Pariaman, Eddy Junaedi pada Sabtu  (25/7), ada tiga paket sabu-sabu ukuran sedang yang akan diselundupkan itu.

“Kejadian itu terjadi pada saat itu pelaku hendak mengantarkan bingkisan makanan ringan kepada napi yang ada di Lapas Pariaman, Jum’at (24/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pelakunya adalah Toni (26) warga Singguliang Lubuk Alung, Padang Pariaman,” kata Eddy.

Seperti biasa sesuai dengan prosedurnya, setiap titipan yang akan dikirim ke dalam lapas dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas yang piket.

Kecurigaan timbul saat petugas di lihat ada makanan Qtella yang telah dibungkus ulang. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat tiga paket sabu yang dimasukan ke dalam bingkisan itu. Lalu pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pelaku Toni tersebut dan ditemukan kembali satu paket di dalam sebuah kotak rokok pelaku.

“Atas kejadian itu, petugas piket kami langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasinya. Pengakuannya paket itu ditujukan kepada warga binaan atas Fadel di kamar 3F,” ungkapnya.

Penerima paket dan pemilik paket itu yang merupakan warga binaan lapas Klas IIB Pariaman, serta pelaku yang membawa paket itu selanjutnya di bawa ke Mapolres Kota Pariaman, untuk tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan setelah mendapatkan informasi dari Lapas Pariaman itu, pihaknya langsung menuju lokasi.

“Saat diinterogasi untuk siapa paket bingkisan tersebut pelaku menjawab untuk seorang warga binaan Fadel , ujarnya.

Dari keterangan diduga Fadel diketahui ada dua orang warga binaan lainnya yang terlibat pada peristiwa itu yakni  Novel dan Maradona. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Kota Pariaman, untuk pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa itu yaitu tiga buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit motor, sebuah kantong kresek, dan satu unit hp.

“Polres Pariaman dan Lapas Klas IIB Pariaman akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu,” katanya.** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*