KPU Mentawai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kabupaten Kep. Mentawai.
Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kabupaten Kep. Mentawai.

Mentawai, Editor.- Kapolsek Sipora mendampingi Kapolres Kepulauan Mentawai menghadiri undangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Kep. Mentawai, pada hari ini Senin tgl 20 Juli 2020.

Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kab. Kep. Mentawai beserta komisioner yang dihadiri oleh  Kapolres Kep. Mentawai, Danlanal Kep. Mentawai, Ketua Bawaslu Kep. Mentawai, Kakansar Kep. Mentawai, LO (tim penghubung) dari pasangan calon gubernur & wagub  Drs. H. Fakhrizal M.Hum & Dr. H. Genius Umar S.Sos M.Si, PPK dari 10 Kecamatan yg ada di Kabupaten Kep. Mentawai dan PASI Intel Kodim 0319 Mentawai,

Dalam rapat pleno tersebut dibacakan hasil Verifikasi Faktual oleh PPK tiap tiap kecamatan dan juga dilakukan koreksi atau catatan khusus dari LO pasangan serta Bawaslu dimana data -data tersebut setelah di Renvoice oleh KPU, Bawaslu dan LO pasangan maka data dari masing  masing PPK di tetapkan & di sahkan oleh Ketua KPU bersama komisioner KPU lainnya. Ungkap Kapolsek sipora Iptu Donny putra, SH setelah komfirmasi via telpon wasshapnya, Senin 20/7/2020.

Dari hasil rapat pleno ditetapkanlah data jumlah dukungan, baik yang memenuhi syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan perseorangan calon gubernur & wagub Drs. H. Fakhrizal M.Hum & Dr. H. Genius Umar, S.Sos M.Si di tingkat Kab. Kepulauan Mentawai dengan data Memenuhi syarat (MS) sebanyak 1642

Data yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rapat pleno terbuka tersebut selanjutnya akan di sampaikan ke KPU Provinsi yang nantinya juga akan di bahas lagi di tingkat Provinsi.

Untuk tim LO (tim penghubung) calon perseorangan mengajukan catatan khusus dalam laporan rekapitulasi tersebut terkait adanya 2 nama di Desa Sibaybay Kec. Sikakap yang dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga kontrak sehingga perlu kejelasan dan akan dibahas di tingkat provinsi nantinya.** Jumelsen

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*